Juru bicara Pemkab Sitaro Hendrik Lalamentik |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Setelah ramai dengan adanya surat aduan mantan kepala dinas Perindagkop Sitaro Dra Mei Welang ke fraksi Gerdenas DPRD Sitaro belum lama ini, sehingga mengundang reaksi masyarakat yang mengait-ngaitkan dengan politik, langsung dijawab oleh Bupati Sitaro melalui jurubicara pemerintah daerah Hendrik Lalamentik.
Kabag Humas Sitaro ini menjelaskan berbagai alasan, dimana terkait dengan pergantian pejabat di lingkup pemerintahan merupakan kewenangan dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, sehingga jika terjadi pelanggaran disiplin pegawai yang jelas diatur dalam peraturan maka sudah tentunya kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian yang harus menegaskan aturan perundang-undangan tersebut.
"Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk melakukan rotasi pegawai bahkan menindak pegawai yang melanggar peraturan" ujar Lalamentik
Diungkapkannya pula, eks pejabat Perindagkop tersebut, telah melakukan pembohongan pada daftar kehadiran hingga harus mendapatkan sanksi disiplin pegawai.
"Ibu Mei Welang memanipulasi data absensi. Dimana dia tidak hadir pada pencatatan absen, tetapi dinyatakan hadir pada absen," ungkap Juru bicara pemerintah daerah itu, Senin (25/01) siang tadi.
Tak hanya itu, Welang juga ternyata melanggar PP 53 tentang disiplin pegawai pada lingkup Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ia pimpin.
"Karena dalam ketentuan PP 53, bila ada pegawai negeri sipil di lingkup SKPD melakukan pelanggaran disiplin, itu kalau dia melakukan disiplin berjenjang, kalau staf yang berbuat pelanggaran disiplin, itu ditindaki oleh pejabat eselon empat. Kalau pejabat eselon empat yang melakukan pelanggaran disiplin, ditindaki oleh pejabat eselon tiga. kalau pejabat eselon tiga melakukan pelanggatan disiplin, ditindaki oleh pejabat eselon dua, Kadis (kepala dinas) dalam hal ini." jelas Jubir Pemkab ini, Senin (25/01) siang tadi.
Kabag Humas Sitaro ini menjelaskan berbagai alasan, dimana terkait dengan pergantian pejabat di lingkup pemerintahan merupakan kewenangan dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, sehingga jika terjadi pelanggaran disiplin pegawai yang jelas diatur dalam peraturan maka sudah tentunya kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian yang harus menegaskan aturan perundang-undangan tersebut.
"Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk melakukan rotasi pegawai bahkan menindak pegawai yang melanggar peraturan" ujar Lalamentik
Diungkapkannya pula, eks pejabat Perindagkop tersebut, telah melakukan pembohongan pada daftar kehadiran hingga harus mendapatkan sanksi disiplin pegawai.
"Ibu Mei Welang memanipulasi data absensi. Dimana dia tidak hadir pada pencatatan absen, tetapi dinyatakan hadir pada absen," ungkap Juru bicara pemerintah daerah itu, Senin (25/01) siang tadi.
Tak hanya itu, Welang juga ternyata melanggar PP 53 tentang disiplin pegawai pada lingkup Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ia pimpin.
"Karena dalam ketentuan PP 53, bila ada pegawai negeri sipil di lingkup SKPD melakukan pelanggaran disiplin, itu kalau dia melakukan disiplin berjenjang, kalau staf yang berbuat pelanggaran disiplin, itu ditindaki oleh pejabat eselon empat. Kalau pejabat eselon empat yang melakukan pelanggaran disiplin, ditindaki oleh pejabat eselon tiga. kalau pejabat eselon tiga melakukan pelanggatan disiplin, ditindaki oleh pejabat eselon dua, Kadis (kepala dinas) dalam hal ini." jelas Jubir Pemkab ini, Senin (25/01) siang tadi.
Dikatakannya pula telah terjadi pelanggaran disiplin pada dinas tersebut yang tak pernah diselesaikan. Sementara di dinas Perindagkop ada satu Kabid (kepala bidang) yang sudah tidak masuk kantor. Sepanjang tahun 2015 Mei Welang selaku kadis, dia tidak melakuan tindakan disiplin berupa, penurunan jabatan, atau pencopotan jabatan, atau penurunan pangkat atau tidak memberikan sanksi, dan dalam ketentuan penjelasan PP 53, bila pejabat eselon tiga melakukan pelanggaran disiplin, dan jika tidak di kenakan sanksi, maka pelanggaran disiplin itu dikenakan pada pejabat eselon dua " timpalnya lagi.
Sehingga menurutnya, tanggung jawab sebagai kepala SKPD itu tidak hanya sebatas pengelolaan anggaran saja di tiap SKPD, melainkan bertanggung jawab pula terhadap disiplin kepegawaian yang ada di lingkup SKPD tersebut.
"Jadi hukuman disiplin yang diberikan kepada staf, akan ditanggung oleh pejabat diatasnya atau atasan langsungnya," jelasnya lagi.
Tak hanya itu, Lalamentik membantah adanya opini dimana langkah pemberhentian Welang adalah langkah politik seperti yang dikabarkan bahwa ini merupakan imbas dari pemilihan gubernur, sebab yang menjadi dasarnya adalah pelanggaran-pelanggaran disiplin yang sudah di lakukan. tak hanya sejumlah pelanggaran disiplin diatas, ternyata, Welang juga telah melanggar pakta integritas yang setiap tahunnya ditandatangani oleh setiap pejabat bersama dengan bupati.
"Karena dalam pakta integritas, jika dia melakukan kesalahan, sudah siap untuk diganti, dan itu dasar kenapa Ibu Mei Welang harus diganti, dan ini kan status PNS tetap ada, hanya jabatannya saja yang diganti. Jadi, tidak benar jika pemberhentian ibu Mei Welang itu imbas dari pemilihan Gubernur." tutup jubir pemkab itu.
Diketahui, seorang pejabat yang menjabat kepala Bidang pada dinas Perindagkop yang tak masuk kerja selama ini bernama Fengki Mamirahi, SIP. Mamirahi, tercatat tak pernah masuk kantor atau bekerja semenjak dirinya terlibat perkelahian di Pasar Ampera Ulu Siau saat bertugas, hingga mengalami luka tusuk di bagian paha. Sampai saat ini media ini belum mengetahui alasan pasti, Mamirahi tak pernah masuk kantor lagi.
(Erga)
(Erga)
0 komentar:
Post a Comment