Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 22 January 2016

Ini Tambahan Penjelasan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi

Bupati Sitaro Toni Supit, SE.MM (foto SSN)
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Menanggapi pemandangan umum fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna kamis kemarin, Bupati kepulauan Sitaro dengan lugas dapat menyampaikan tambahan penjelasannya, pada rapat paripurna tambahan penjelasan bupati Jumat (22/01) pagi tadi, bahwa secara substantif pemandangan umum fraksi-fraksi menggambarkan adanya semangat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Selama ini pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD adalah untuk kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, disamping itu pulah dari sebagian barang milik daerah dikelolah untuk mendapatkan PAD. Disamping itu pengelolaan barang milik daerah telah menggunakan sistem aplikasi berupa sistem informasi (Simda BMD) yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan hanya boleh dilakukan oleh pegawai kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara upaya-upaya yang telah di tempuh pemerintah daerah dalam rangka siau tagulandang biaro bebas rabies tahun 2017, maka pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah provinsi sulawesi utara, balai besar Verteriner maros dan pemerintah pusat, dengan berbagai kegiatan yakni, Vaksinasi/penyuntikan hewan penular rabies (Anjing), penambahan kader vaksinator dan pelatihan vaksinator, pengadaan obat dan peralatan kedokteran hewan, serta pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel otak (kasus gigitan) dan kegiatan lainnya.

Dijelaskan juga regulasi yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda tentang pengendalian pengawasan keselamatan operasional (KKOP) dan batas kawasan kebisingan (BKK) bandar udara, adalh Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Selain itu yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengelolah perparkiran adalah undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. Disamping itu pula pemerintah daerah mengapresiasi pemandangan umum fraksi PAN untuk mempertimbangkan dalam pelabuhan penyebrangan.

Keberadaan tempat pelelangan ikan yang ada, bermaksud untuk menjamin dan mewujudkan harga ikan yang kompetitf guna kesejahteraan nelayan dan para pekerja di bidang perikanan.

pada kesempatan itu pula Bupati menjelaskan jumlah deviden yang di terimah pemerintah daerah sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 497.329.710,00 dan pemerintah daerah telah menerima bonus atas dana setor modal tahun 2011-2012 sebesar Rp. 401.926.815,00. Deviden dan dana setor modal ini tidak termasuk deviden yang telah ditahan oleh Bank Sulutenggo untuk menambahkan saham milik pemerintah daerah.

Bupati juga mengungkapkan, lanjutan pembangunan bandara Siau akan dilanjutkan pada tahun 2016 ini dan direncanakan akan segera selesai pada tahun 2017, keberadaan ranperda ini harus selesai sebelum beroperasinya bandar udara ini pada tahun 2018.(Erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Ini Tambahan Penjelasan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Rating: 5 Reviewed By: Unknown