Dra. Mei Welang |
Suarasitaronews.com-Bebali : Pasca penempatan Pelaksana tugas (Plt) Hery Lano, SE Mth di dinas Perindagkop Sitaro yang sebelumnya dijabat oleh Dra. Mei Welang, ternyata menimbulkan isu pemerintahan yang paling menjadi perhatian di Sitaro.
Hal ini disebabkan oleh adanya laporan dari Dra. Mei Welang yang dilayangkan ke gedung rakyat tertanggal 15 Januari 2016, sebab dirinya tidak pernah mendapat surat pemutusan perjanjian kerja sama dan tiba-tiba jabatan tersebut langsung diambil alih oleh Hery Lano, SE. Mth yang saat ini menjabat Assisten II Sekda Sitaro.
"Pemutusan hubungan perjanjian kerja atau PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan sendirinya telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah tentang kepegawaian terbaru" tulis Welang dalam surat aduan ke Fraksi Gerdenas DPRD Sitaro.
Dalam surat tersebut juga Welang merasa telah dirugikan secara administratif, sehingga pemberhantian tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta aturan yang berlaku dalam kedinasan.
Ironisnya lagi, Selasa (19/01) siang tadi, dikabarkan, Welang pada tanggal 05 Januari pekan lalu hanya mendapatkan pemberitahuan dari Hery Lano dimana dirinya telah di gantikan oleh Hery Lano sebagai Plt.
Tak hanya ke DPRD, dikabarkan pula Welang telah menempuh upaya hukum PTUN. Sedangkan secara birokrasi, dia telah melapor ke Gubernur dan secara politik pemerintahan ia menyurat ke fraksi Gerdenas.
(Erga)
(Erga)
0 komentar:
Post a Comment