Dua Terdakwa DAK Sitaro Saat diangkut Mobil Tahanan |
Suarasitaronews.com-Siau : Dua pejabat Sitaro yang menjadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sitaro kini telah mengalami peningkatan status hukum menjadi Terdakwa.
Fredinand Kabuhung dan Djayen Posuma, keduanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Hakim ketua Darius Naftali yang didampingi dua orang hakim lainnya, telah salah dalam penggunaan DAK tahun 2012 yang berjumlah Rp 13.862.000.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dua Oknum terdakwa Korupsi tersebut juga tak hanya menyalah gunakan dana APBN tersebut, namun juga, Dana pendamping Rp 386.200.000 Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga ikut "di mainkan" terdakwa.
Terungkap pula, dua terdakwa melakukan modus korupsinya dengan melakukan pungutan-pungutan liar di 50 sekolah sebagai penerima dana tersebut, sehingga dari pungutan tersebut keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp924.092.200.
Mencermati perilaku melawan hukum oleh dua orang terdakwa itu, JPU pun menyeret mereka ke persidangan dengan dasar pasal 12 huruf f jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Erga/KP)
Fredinand Kabuhung dan Djayen Posuma, keduanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Hakim ketua Darius Naftali yang didampingi dua orang hakim lainnya, telah salah dalam penggunaan DAK tahun 2012 yang berjumlah Rp 13.862.000.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dua Oknum terdakwa Korupsi tersebut juga tak hanya menyalah gunakan dana APBN tersebut, namun juga, Dana pendamping Rp 386.200.000 Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga ikut "di mainkan" terdakwa.
Terungkap pula, dua terdakwa melakukan modus korupsinya dengan melakukan pungutan-pungutan liar di 50 sekolah sebagai penerima dana tersebut, sehingga dari pungutan tersebut keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp924.092.200.
Mencermati perilaku melawan hukum oleh dua orang terdakwa itu, JPU pun menyeret mereka ke persidangan dengan dasar pasal 12 huruf f jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Erga/KP)
0 komentar:
Post a Comment