Tenaga Kerja |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Keluhan para kariawan swasta di Sitaro terus mengalir. Namun sayang para kariawan yang merasa di rugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja itu, tak memiliki keberanian untuk melaporkan keluhan di Dinas terkait akibat takut dengan ancaman pemecatan dan lain sebagainya yang akan di ambil oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Berbagai tindakan perusahaan yang merugikan itu terungkap mulai dari pemotongan gaji yang dilakukan sepihak tanpa melalui prosedur, sampai pada tidak di berlakukannya hari-hari libur atau tanggal merah pada kalender kerja dalam perusahaan tersebut.
Hal itu pun mendapatkan perhatian serius dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sitaro, dimana para buruh atau kariawan swasta yang bekerja di suatu perusahaan swasta harus dengan berani menyampaikan keluahan mereka ke Dinsosnakertras, guna mendapatkan solusi yang baik.
"Sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk kepada kami khususnya di bidang Ketenaga kerjaan. Tetapi kalau memang ada pekerja yang merasa di rugikan sebaiknya memberanikan diri untuk mennyampaikannya ke kami," ucap Kepala bidang Ketenaga kerjaan Dra. G. Mukau, Kamis (15/10) siang tadi.
Tak hanya itu Mukau juga menegaskan agar para kariawan yang akan mennyampaikan keluhan tidak perlu merasa takut, sebab Dinas akan memberikan pendampingan serta memberikan perlindungan terhadap pelapor.
"Tidk perlu takut, sebab dalam undang-undang ketenaga kerjaan semua telah diatur, dan kami akan memberikan perlindungan." ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan telah menimbang bahwa pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, yang merata, baik materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945. (Erga)
0 komentar:
Post a Comment