Sidang Kasus Korupsi DPRD Sitaro (foto dok. SSN) |
Pasalnya dalam sidang terdakwa Alexon Panauhe dikabarkan menyebutkan kebodohan ketua DPRD Sitaro dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Sitaro, sebab menganggap ketua DPRD memiliki pos pengeluaran anggaran yang sama dengan kepala daerah.
"Awalnya kejadian ini terjadi karena kebodohan ketua dewan yang menganggap memiliki pos pengeluaran sendiri seperti bupati, sehingga pengeluaran ini ada yang saya ketahui dan ada yang saya tidak ketahui," beber panauhe didepan sidang pekan lalu yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jemy Lantu, Hakim Anggota Darius Naftali, dan Nick Samara.
Diungkapkanya pula, terdapat beberapa pengeluaran anggaran yang dilaporkan kepada dirinya seperti dana pos bantuan bencana alam namun pengeluaran tersebut telah dilakukan terlebih dahulu baru di laporkan ke dia (Alexon Panauhe), tetapi tak hanya itu masih terdapat sejumlah anggaran yang berjumlah besar yang tidak di laporkan kepadanya.
"Ada yang tidak dilaporkan seperti isi rumah dan pembelian makanan. Sekwan itu masih punya pimpinan yakni ketua dewan dan bupati. karena sudah diperintah harus, maka kami siap menerima resiko," ujarnya. (Sindo/Erga)
0 komentar:
Post a Comment