Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 16 September 2015

Sanksi Pejabat Yang Tersandung Tipikor Di Tegaskan Sekda Sitaro

Sekda Sitaro DR. Adry Manengkey, MSi (foto dok. SSN)
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Nampaknya sejumlah pejabat dan bendaharawan di lingkup pemerintah Kabupaten Sitaro yang tersandung dengan kasusu Tindak pidana korupsi (Tipikor) bakal "gigit jari".

Menurut Sekretaris daerah Adry Manengkey MSi, sanksi tegas akan diberlakukan bahkan bisa sampai ke pemecetan pegawai jika putusan pengadilan telah Inkrah.

"Sanksi dari pemerintah daerah untuk beberapa orang pejabat Sitaro yang tersandung kasus korupsi adalah pencabutan jabatan, dan untuk tidak lanjut dari pemerintah tinggal menunggu hasil inkrah dari pengadilan," ungkap Manengkey Rabu (16/9).

Sementara itu para pejabat dan bendaharawan yang di ketahui terancam dengan sanksi tersebut saat ini masih mengikuti proses di pengadilan dengan kasus korupsi yang berbeda.

Berikut para PNS tersangka Korupsi :
Kasus Korupsi DPRD Sitaro,
  • Tersangka Eks Bendahara Sekretariat DPRD Leny Wengen
Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012
  • Tersangka Eks Sekretaris Dikpora Deny Kabuhung
  • Tersangka Eks Kabid Dikdas Dikpora J.A. Posuma
(mira@suarasitaronews.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Sanksi Pejabat Yang Tersandung Tipikor Di Tegaskan Sekda Sitaro Rating: 5 Reviewed By: Unknown