Sekda Sitaro DR. Adry Manengkey, MSi (foto dok. SSN) |
Menurut Sekretaris daerah Adry Manengkey MSi, sanksi tegas akan diberlakukan bahkan bisa sampai ke pemecetan pegawai jika putusan pengadilan telah Inkrah.
"Sanksi dari pemerintah daerah untuk beberapa orang pejabat Sitaro yang tersandung kasus korupsi adalah pencabutan jabatan, dan untuk tidak lanjut dari pemerintah tinggal menunggu hasil inkrah dari pengadilan," ungkap Manengkey Rabu (16/9).
Sementara itu para pejabat dan bendaharawan yang di ketahui terancam dengan sanksi tersebut saat ini masih mengikuti proses di pengadilan dengan kasus korupsi yang berbeda.
Berikut para PNS tersangka Korupsi :
Kasus Korupsi DPRD Sitaro,
- Tersangka Eks Bendahara Sekretariat DPRD Leny Wengen
- Tersangka Eks Sekretaris Dikpora Deny Kabuhung
- Tersangka Eks Kabid Dikdas Dikpora J.A. Posuma
0 komentar:
Post a Comment