foto Viva |
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Kamis 30 Juli 2015, mengatakan
upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi produk batik lokal
dari gempuran produk batik impor yang mulai membanjiri pasar Indonesia
saat ini.
Sebagai informasi, pengetatan impor TPT tertuang dalam Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53/M-DAG/PER/7/2015, tentang
Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif
Batik.
Aturan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintahan Joko Widodo
yang tertuang dalam Trisakti, bangsa Indonesia harus berkepribadian dan
berkebudayaan.
"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian
batik Indonesia, melindungi konsumen, dan pengawasan impor TPT batik dan
motif batik (dilakukan) dengan mengatur importasinya," kata dia di
kantornya.
Menurut data Kementerian Perdagangan, impor TPT batik dan motif
batik dalam periode 2012-2014 meningkat 17,9 persen, atau sebesar
US$13,24 juta.
Dari 2012, sebesar US$73,89 juta, meningkat di 2013, menjadi US$80,86 juta. Kemudian pada 2014, naik menjadi US$87,14 juta.
Pada periode Januari-April 2014, tercatat impor TPT batik dan motif
batik sebesar US$28,13 juta dan meningkat 24,1 persen pada periode
Januari-April 2015. yang sebesar US$34,91 juta.
Rachmat menjelaskan, produk impor
TPT yang di perketat antara lain kain lembaran, pakaian jadi batik, dan pakaian
yang bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna. Setiap perusahaan
yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki
penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.
Untuk mendapatkan penetapannya,
perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar
Negeri. Syaratnya adalah ada izin usaha industri, angka pengenal importir,
nomor identitas kepabeanan, dan nomor pajak wajib pajak (NPWP).
"Untuk memperoleh PI
(persetujuan impor), IT TPT batik dan motif batik harus mendapatkan rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koperasi dan UKM," kata
dia.
Rachmat melanjutkan, rekomendasi paling
sedikit memuat keterangan tentang pos tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan
motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik
dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk/kemasan dalam
bahasa Indonesia.
Pelabuhan tujuan produk impor TPT
batik dan motif pun dibatasi. Pelabuhan yang bisa menjadi pintu masuk produk
tersebut, yaitu Pelabuhan Belawan, Medan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,
dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.
Untuk bandara, hanya ada satu
bandara yang bisa menjadi pintu masuk produk tersebut, yaitu Bandara Soekarno
Hatta di Tangerang. Importasi TPT batik dan motif batik harus diverifikasi dulu
di pelabuhan muat oleh surveyor.
"Peraturan Menteri Perdagangan
ini mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada tanggal 27 Juli
2015," tambahnya.(viva/Erga)