Suarasitaronews.com- SIAU : Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Sitaro Suratno, S.Ag mengingatkan masyarakat khususnya umat muslim di bumi karangetang agar tidak lupa untuk membayar zakat fitrah yang wajib dibayarkan. "Zakat fitrah wajib hukumnya kepada orang yang berhak menerima,"ujarnya seusai sholat Jumat (26/06)
Dia menjelaskan, untuk waktu pembayaran zakat masyarakat diwajibkan membayar sebelum khatib naik mimbar pada hari sholat id. "Apabila melewati dari batas itu maka uang ataupun beras yang diberikan sudah dinamakan sebagai sadaqah, oleh karnanya bagi yang ingin membayar lebih awal silahkan mendatangi masjid Ulu Siau,"jelasnya
Sedangkan untuk jenisnya, Lanjut dia, boleh berbentuk uang tunai atau beras dengan jumlah 2,5 kg sedangkan untuk jenis berasnya disesuaikan dengan yang dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.
"Jenis beras disesuaikan, yang biasa orang konsumsi, jika tidak boleh berupa uang tunai sebesar 28 ribu,"aku Suratno (rags)
0 komentar:
Post a Comment