Balderas, SH MH Kuasa hukum Alexon Panauhe (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Manado : Kasus korupsi DPRD Sitaro yang telah sampai pada sidang pembacaan dakwaan rabu lalu di pengadilan tindak pidana korupsi Manado, ternyata dianggap masih terdapat kekurangan sebab masih benyak pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut yang belum di jadikan terangka.
Alexon Panauhe Saat berdiskusi dengan loyer untuk mengajukan Eksepsi (foto SSN) |
"Sementara kita melihat kasus ini, masih kurang tersangka. sebab dalam kasus ini, Pak Alexon Panauhe dan ibu Leni Wengen itu di korbankan," cetus Balderas SH MH kuasa hukum Alexon Panauhe saat di jumpai media ini.
Tak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa ternyata Panauhe Cs hanya menjalankan perintah kebijakan dari atasannya yakni Ketua DPRD Sitaro Djibton Tamudia BAc, yang brdasarkan dari keterangan para saksi pada berita acara yang telah di cermatinya.
"Perkara pak Alekson nomor 22 di pengadilan Tipikor ini, itu semua karena perintah dari pada atas, membijaksanai apa yang menjadi perintah atasan.ya, yang disebut sebagai atasan dari pak Alexon, sudah tentu ketua DPR" jelas Balderas.
Ditegaskanya lagi, bahwa dalam kasus tersebut masi banyak kurang pihak-pihak yang semestinya menjadi tersangka.
"Menurut kita itu masih adanya kurang orang-orang yang di jadikan tersangka, sebetulnya itu bukan cuma Pak Alexon dengan Ibu Leni Wengen tetapi ada pejabat-pejabat lain yang terkait di dalamnya" tegas kuasa hukum Panauhe itu. (Erga)
0 komentar:
Post a Comment