Yohan Brek, MTh |
Saul Pulakiang warga Kampung Bawoleu Kecamatan Tagulandang Utara selaku pelapor melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Tagulandang karena telah merugikan kas jemaat sekitar Rp.51.901.000
"Ada dugaan rekayasa laporan APBJ 2013 yang kala itu Brek masih menjabat ketua jemaat GMIST Sion Bawoleu. kita sebagai jemaat meminta pihak kepolisian memproses kasus tersebut karena sudah memberikan kerugian pada jemaat,"tuturnya melalui seluler. Kamis (11/06)
Sementara, Kapolsek Tagulandang, Albert Singal melalui Kanit Reskrim Ipda P Aritonang, ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kasus yang dilaporkan warga ini masih dalam tahap lidik, sehingga kami masih memanggil saksi saksi untuk di mintai keterangan, "tuturnya (rags)
0 komentar:
Post a Comment