Suarasitaronews.com- SIAU : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sitaro mengimbau kepada masyarakat yang sudah wajib kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) namun belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman data. Hal ini mengingat dokumen kependudukan sangat penting.
Berdasarkan data di Disdukcapil, dari jumlah penduduk di Sitaro yang wajib E-KTP sebanyak 58.235 jiwa, jumlah yang belum melakukan perekaman hingga kini masih mencapai 13.980.
Kepala Disdukcapil Sitaro, George Bawoleh mengungkapkan, masih tingginya masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP dimungkinkan karena beberapa faktor. Di antaranya merantau ke luar daerah atau sedang menjalani pendidikan (Mahasiswa).
"Ya kebanyakan dari mereka merantau diluar daerah atau sedang kuliah,"ujarnya. Senin (28/06)
"Kami berharap agar masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP untuk segera melakukan perekaman. Hal ini karena dokumen kependudukan sangat penting,” ujarnya. (rags)
0 komentar:
Post a Comment