Suarasitaronews.com-SIAU : Kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Sitaro dinilai masih tergolong rendah. Hal ini bisa dibuktikan, dengan salah satu tolak ukur yang dapat dijadikan patokan terkait kesadaran dalam melakukan pengurusan ijin saat melakukan pengerjaan mendirikan bangunan.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perijinan Terpadu Sitaro, Zadrak Lumiu, ketika ditemui diruang kerjanya menyebutkan masih banyak bangunan yang ada di daerah ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Untuk itu, dia berharap kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB.“ Sejauh ini kesadaran masyarakat mengurus IMB minim, kita sudah menegur pemilik bangunan agar segera mengurus IMB, jika tidak diurus juga maka akan kami layangkan surat teguran hingga tiga kali, jika tidak di tindaklanjuti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ucap Lumiu Kamis (21/05)
Ditambahkan Lumiu, di dalam PP Nomor 36 tahun 2005 tentang IMB, telah diatur dengan jelas tentang sanksi bangunan yang tidak mengantongi IMB yakni seperti disebutkan dalam pasal 113, 114,115,116.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perijinan Terpadu Sitaro, Zadrak Lumiu, ketika ditemui diruang kerjanya menyebutkan masih banyak bangunan yang ada di daerah ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Untuk itu, dia berharap kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB.“ Sejauh ini kesadaran masyarakat mengurus IMB minim, kita sudah menegur pemilik bangunan agar segera mengurus IMB, jika tidak diurus juga maka akan kami layangkan surat teguran hingga tiga kali, jika tidak di tindaklanjuti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ucap Lumiu Kamis (21/05)
Ditambahkan Lumiu, di dalam PP Nomor 36 tahun 2005 tentang IMB, telah diatur dengan jelas tentang sanksi bangunan yang tidak mengantongi IMB yakni seperti disebutkan dalam pasal 113, 114,115,116.
"Mulai dari teguran sampai pembongkaran. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung."Jelasnya.(rags)
0 komentar:
Post a Comment