Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Usai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tim Pengendali Kerugian Negara/Daerah (TKPN/D) pekan depan kembali akan menggelar sidang tahap ke dua hal ini disampaikan kepala Inspektorat Daerah yang diwakili Sekertaris Inspektorat Agustina Kansil kepada media Suarasitaronews Kamis (9/4) di ruangannya.
"Sidang kedua merupakan lanjutan tahapan dari sidang yang pertama" ungkap Kansil.
Lanjutnya pada tahap pertama dengan putusan dari 4 pihak perusahaan terkait akan membayar proses ganti rugi secara bertahap.
"Untuk sidang kedua yang agendanya akan dilaksanakan minggu depan akan mendatangkan pimpinan persuahaan yang pada sidang pertama tidak hadir untuk penyelesaian proses sidang ganti rugi" ungkapnya.
"Sidang kedua merupakan lanjutan tahapan dari sidang yang pertama" ungkap Kansil.
Lanjutnya pada tahap pertama dengan putusan dari 4 pihak perusahaan terkait akan membayar proses ganti rugi secara bertahap.
"Untuk sidang kedua yang agendanya akan dilaksanakan minggu depan akan mendatangkan pimpinan persuahaan yang pada sidang pertama tidak hadir untuk penyelesaian proses sidang ganti rugi" ungkapnya.
Meski begitu, pihak TKPN/D belum dapat memberikan data secara rinci yang disebabkan salah satu anggota tim sebagai penyimpan data tersebut sedang tugas ke luar daerah.(mira@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment