Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 7 April 2015

Rp 15 M Kasus Korupsi DAK Sitaro, Kejati Tetapkan Tersangka

Ilustrasi



Suarasitaronews.com, Siau - Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara (Kejati Sulut) akhir bulan maret lalu telah resmi menetapkan tersangka (tsk) kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) Sitaro yang bernilai Rp 15 Miliar.

Penetapan tersangka yakni mantan kepala bidang di Dikpora yang berinisial JAP yang di ketahui saat ini sedang menjabat sebagai camat siau barat, menurut Arif Kanahau SH kasi penkum dan humas kejati, setelah tim melakukan pengumpulan keterangan terhadap sejumlah pihak yang terkait, dan telah dilakukan ekspose, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan sehingga ditetapkan satu orang tersangka (tsk) terkait kasus tersebut.

"Usai pengumpulan bukti-bukti dan keterangan sejumlah pihak yang terkait, serta dilakukan ekspos, maka ditetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang dengan inisial JAP," ungkap Kanahau, Senin (30/3) lalu.

Di katakanya pula, sejumlah pihak yang telah di periksa adalah para pejabat di dinas Dikpora yakni sekretaris dinas Dikpora Denny Kabuhung, Kabid Dikdas, serta para Kepala-kepala sekolah sebagai penerima DAKyang ditandatangani melalui SK Bupati, dan atas pengakuan para kepala-kepala sekolah menerangkan memang ada pemotongan.

"Dalam pengumpulan keterangan sejumlah pihak yang terkait menerangkan jika memang ada pemotongan," Jelas Kanahau. (Erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Rp 15 M Kasus Korupsi DAK Sitaro, Kejati Tetapkan Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Unknown