TSK ketika memperagakan aksi pembunuhannya |
Suarasitaronews.com-SIAU : Kepolisian Resort Siau Timur Kabupaten Sitaro pagi tadi menggelar rekonstruksi terbunuhnya pria asal kampung Pangilorong lingkungan 3 Helwi Tahulendeng atau yang akrab di sapa Ka'adi (53) pada sabtu (11/04) pekan lalu. Baca juga : Helwi Tewas Mengenaskan Gara-gara Pohon Pala
Adapun rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian ini tidak digelar di Tempat Kejadian peristiwa (TKP) melainkan di Kampung Tampuna Kecamatan Siau Timur dengan alasan menghindari adanya keributan antarwarga.
“Alasan rekonstruksi dilakukan bukan di TKP untuk mengantisipasi adanya keributan pihak warga yang merasa tidak diuntungkan akibat kejadian ini,” ujar Kapolsek Siau Timur melalui Kanit Reskrim Siau Timur Ipda Toni Sasehang siang tadi, Sabtu (18/04)
Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pembunuhan, sehingga akan mempermudah penyidik dan kejaksaan untuk gambaran kejadian. baca juga : Polsek Sitim Prioritaskan Kasus Pembunuhan, Tepang Terancam 15 Tahun Bui
Sasehang menjelaskan, dalam proses rekonstruksi pelaku Steven Olongsongke alias Tepang (30) memperagakan sebanyak 17 adegan mulai dari awal sampai akhir. "Ada 17 adegan dan disitu kita bisa lihat kejadian yang sebenarnya,"katanya seraya menambahkan "pelaku dijerat pasal 388 KUH pidana dengan ancamanan hukuman 15 tahun penjara.,"kuncinya
Adapun rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian ini tidak digelar di Tempat Kejadian peristiwa (TKP) melainkan di Kampung Tampuna Kecamatan Siau Timur dengan alasan menghindari adanya keributan antarwarga.
“Alasan rekonstruksi dilakukan bukan di TKP untuk mengantisipasi adanya keributan pihak warga yang merasa tidak diuntungkan akibat kejadian ini,” ujar Kapolsek Siau Timur melalui Kanit Reskrim Siau Timur Ipda Toni Sasehang siang tadi, Sabtu (18/04)
Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pembunuhan, sehingga akan mempermudah penyidik dan kejaksaan untuk gambaran kejadian. baca juga : Polsek Sitim Prioritaskan Kasus Pembunuhan, Tepang Terancam 15 Tahun Bui
Sasehang menjelaskan, dalam proses rekonstruksi pelaku Steven Olongsongke alias Tepang (30) memperagakan sebanyak 17 adegan mulai dari awal sampai akhir. "Ada 17 adegan dan disitu kita bisa lihat kejadian yang sebenarnya,"katanya seraya menambahkan "pelaku dijerat pasal 388 KUH pidana dengan ancamanan hukuman 15 tahun penjara.,"kuncinya
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment