Suarasitaronews.com - Ulu Siau : Berkenan dengan kebijakan Pemerintah mengenai penyesuaian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi per tanggal 28 Maret 2015 untuk jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp 500, maka Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran No 13 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang tarif angkutan umum kelas ekonomi dalam surat edaran disebutkan bahwa tarif angkutan umum tidak mengalami perubahan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sitaro Djonny Muntiaha Selasa (7/4) kepada media suarasitaronews via sms menyampaikan bahwa di wilayah Sitaro pihaknya sudah menurunkan surat terkait SE Menhub ini dimana untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi tidak mengalami perubahan.
" Tarif angkutan umum untuk AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi), angkutan perkotaan, pedesaan dan penyebrangan lintas antar Kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas kabupaten/ kota tidak mengalami perubahan" ungkap Muntiaha.
Lanjutnya dari Dishubkominfo sudah menghubungi organda (organisasi angkutan darat) yang ada di kabupaten Sitaro agar dapat mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Perhubungan.
"Minggu depan akan dilaksanakan operasi terkait harga angkutan umum " pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sitaro Djonny Muntiaha Selasa (7/4) kepada media suarasitaronews via sms menyampaikan bahwa di wilayah Sitaro pihaknya sudah menurunkan surat terkait SE Menhub ini dimana untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi tidak mengalami perubahan.
" Tarif angkutan umum untuk AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi), angkutan perkotaan, pedesaan dan penyebrangan lintas antar Kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas kabupaten/ kota tidak mengalami perubahan" ungkap Muntiaha.
Lanjutnya dari Dishubkominfo sudah menghubungi organda (organisasi angkutan darat) yang ada di kabupaten Sitaro agar dapat mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Perhubungan.
"Minggu depan akan dilaksanakan operasi terkait harga angkutan umum " pungkasnya.
(mira)
0 komentar:
Post a Comment