Latest News

BANNER

BANNER
Thursday, 9 April 2015

DKPR Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Perumahan

foto SSN
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Dinas Kebersihan dan Penataan Ruang (DKPR) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Kamis (9/4) bertempat di Kantor Kleuarahan Tarorane mengadakan acara Sosialisasi perundang-undangan di bidang perumahan.

Meski terpantau sangat minim pesertanya, kepala DKPR James Makasenda dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat pada umumya tahu bahwa ada landasan hukum yang mengatur dalam mendirikan suatu bangunan baik itu tempat tinggal maupun bangunan lain, dan ijin untuk mendirikan bangunan pun harus diperhatikan.

"Apakah bangunan yang dibuat itu tidak mengganggu fasilitas umum atau apakah bangunan itu dibangun di tempat rawan bencana dan juga hal lain yang prinsip yang harus di perhatikan oleh masyarakat agar bangunan yang dibuat  benar-benar layak dan memberikan rasa aman serta ada kepastian hukum" ungkap Makasenda.

lanjutnya landasan hukumnya seperti dalam UU No 4 tahun 2004 tentang perumahan dan pemukiman, UU NO 28 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung serta UU No 27 tahun 2006 tentang penataan ruang.

Sementara itu Camat Siau Timur W. Pangulimang pun menghimbau ke peserta sosialisasi agar dapat melanjutkan ke masyarakat.

Acara ini dihadiri kapitalau se-Siau Timur, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(mira@suarasitaronews.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: DKPR Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Perumahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown