Ilustrasi |
Suarasitaronews.com- SIAU : Semenjak Kejati Sulut resmi menetapkan status tersangka kepada DK selaku Sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Sitaro, dirinya enggan memberikan komentar kepada sejumlah awak media terkait penetapannya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus TA 2012 senilai Rp 15 M itu.
"Saya belum bisa komentar, tetapi kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku,"tutur DK ketika berada diruang kerjanya siang tadi, Kamis (23/04)
"Saya belum bisa komentar, tetapi kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku,"tutur DK ketika berada diruang kerjanya siang tadi, Kamis (23/04)
Kendati begitu, ketika disentil soal upaya-upaya hukum yang pernah di ungkapkanya ketika ditetapkan menjadi tersangka, dimana akan melakukan praperadilan, DK tak menampik soal itu.
Menurutnya, Penetapan tersangka tersebut dinilai masih belum bersifat putusan tetap. sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, dan salah satunya mengajukan praperadilan.
"Iya kita tetap melakukan upaya-upaya hukum, tetapi dalam hal ini biarlah pendamping atau pengacara kita yang menjawab soal itu,"lugasnya.
Menariknya lagi, dalam sesi wawancara yang sedang berlangsung itu, terlihat jelas oleh awak media tangan DK kala itu memegang kacamata terus gemetaran, entah merasa gugup atau ada hal lain yang mengganjal di dirinya namun hal tersebut di ketahui adalah hal yang sangat tidak lasim bagi DK. "Tadi waktu sesi wawancara, terlihat tangan DK selalu bergemetar,"tutur salah satu wartawan media cetak Sulut
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment