(foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengurus Utamaan Gender (PUG).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Siau Tgaulandang Biaro Siska Salindeho dalam membuka acara " Sosialisasi PUG dan Anak" yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) di Auditorium Kantor Bupati Selasa (31/3) siang tadi.
" Selain membentuk Kelompok PUG, pemerintah pun akan membentuk Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sitaro" ungkap Salindeho.
Ia pun menambahkan melalui kegiatan ini agar dapat bahwa perempuan dan anak akan mendapatkan serta memperoleh hak-hak dasar proses pembangunan.
"Juga mengajak berbagai kalangan baik itu dari pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan fisik dan perdagangan bagi perempuan dan anak" himbaunya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat E. Gunde pun menambahkan bahwa tindak kekerasan bagi anak dapat terjadi juga di lingkungan sekolah oleh karena itu perlu ada sosialisasi ke berbagai pihak untuk mencegah tindak kekerasan. (mira@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment