Kepala PLN SIAU, Robby Mandagi |
Suarasitaronews.com-Siau : Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting SIAU, Kabupaten Sitaro, memberi sanksi pemutusan arus listrik bagi pelanggan yang menunggak pembayaran iuran listrik. Hal ini berkaitan dengan adanya tunggakan pelanggan sebesar Rp500 juta.
"Memang, dibulan februari dan maret ini masih ada piutang atau tagihan mencapai lebih dari Rp500 juta. Saya berharap pelanggan segera melunasi tagihan agar tidak terjadi pemutusan listrik," Kata Kepala PLN Rayon Siau, Robby Mandagi,Senin (16/03)
Dikatakannya, jika telah terjadi pemutusan maka biaya untuk pemasangan instalasi kembali, justru menjadi lebih mahal dibandingkan dengan melunasi tagihan yang ada.
Oleh karena itu, dipastikan dalam waktu dekat ini pihak PLN akan segera melakukan upaya bongkar rampung terhadap jaringan listrik milik pelanggan yang masih menunggak tagihan.
"Pelanggan yang menunggak 1 hingga 2 bulan, maka kami akan menyegel meteran pelanggan, untuk 3 bulan keatas akan dilakukan pembongkaran meteran," tegasnya.
"Memang, dibulan februari dan maret ini masih ada piutang atau tagihan mencapai lebih dari Rp500 juta. Saya berharap pelanggan segera melunasi tagihan agar tidak terjadi pemutusan listrik," Kata Kepala PLN Rayon Siau, Robby Mandagi,Senin (16/03)
Dikatakannya, jika telah terjadi pemutusan maka biaya untuk pemasangan instalasi kembali, justru menjadi lebih mahal dibandingkan dengan melunasi tagihan yang ada.
Oleh karena itu, dipastikan dalam waktu dekat ini pihak PLN akan segera melakukan upaya bongkar rampung terhadap jaringan listrik milik pelanggan yang masih menunggak tagihan.
"Pelanggan yang menunggak 1 hingga 2 bulan, maka kami akan menyegel meteran pelanggan, untuk 3 bulan keatas akan dilakukan pembongkaran meteran," tegasnya.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment