Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 6 March 2015

Pengelolaan Tangki PDAM Ditengarai Syarat Penyimpangan

foto Ilustrasi
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Ditengah pemerintah daerah dan pihak Dewan Kabupaten (Dekab)  Sitaro dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), berbagai masalah diduga masih menggerogoti perusahan daerah milik pemerintah kupaten (pemkab) Kepulauan Sitaro. Salah satunya penjualan air bersih melalui mobil tangki yang disinyalir sarat penyimpangan.

Hal itu terungkap ketika ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat Daerah, kuat dugaan telah terjadi penjualan air secara ilegal.

"Air bersih yang dijual menggunakan mobil tangki dalam pembayarannya tidak ada pertanggung jawaban dalam buku. Padahal ada pesanan dari masyarakat untuk air bersih" ungkap sumber yang ingin namanya dirahasiakan.  

Ia menambahkan untuk proses pembayaran bahkan langsung dialakukan ditempat atau tidak melalui pihak yang bertanggung jawab. Per tangki dijual  Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu apalagi kalau musim kemarau. Dan mau tidak mau warga tetap haus membeli untuk dikonsumsi.

Menanggapi hal itu plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Max Tantu ketika dikonfirmasi media ini Kamis (5/3) menyampaikan, pihaknya tidak membantah dan mengakui ada temuan dari inspekorat.

"Memang ada temuan dari inspektorat dimana untuk pembayaran air di mobil tangki tidak dicantumkan di dalam buku. Ini menjadi perhatian kami terutama untuk lebih meningkatkan pengawasan" tutupnya. (mira@suarasitaronews.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pengelolaan Tangki PDAM Ditengarai Syarat Penyimpangan Rating: 5 Reviewed By: Unknown