Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 20 February 2015

Ini Hak Calon Penumpang Kalau Penerbangan Terlambat

Foto : Sejemlahh penumpang Lion meminta pertanggung jawaban kepada pihak lion air karena keterlambatan penerbangan
Suarasitaronews.com-Jakarta - Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia (Asita) Jakarta menilai keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air yang terjadi sejak Rabu kemarin mencoreng citra penerbangan Indonesia. Asosiasi meminta pemerintah tegas menertibkan maskapai.

Wakil Ketua Asita Jakarta, Rudiana, meminta ketegasan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menertibkan maskapai penerbangan yang ada agar tidak terus merugikan masyarakat. Pasalnya, hak konsumen sering terabaikan akibat
delay seperti itu.

Pemerintah, kata dia, punya aturan dan regulasi untuk menertibkan maskapai-maskapai ini supaya tidak merugikan konsumen. “Itu, kan, ada aturannya, telat berapa jam dikasih apa. Itu yang harus ditegaskan," katanya. Maskapai juga harus menyediakan pesawat cadangan atau pengoperan ke maskapai lain.


Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara.


Pasal 9 menjelaskan keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau
flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight. Ketentuan mengenai ganti rugi diatur pada pasal 10. Berikut ini ketentuan tersebut.
Pasal 9

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e terdiri atas

a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Pasal 10


Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut

a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;


b. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (
re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara; dan

c. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (
up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

(www.tempo.co)
Rags
ragil@suarasitaronews.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Ini Hak Calon Penumpang Kalau Penerbangan Terlambat Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer