Korban pemerkosaan JP, ketika dimintai keterangannya di Polsek Sitim (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Buhias SIAU : Aksi bejat terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di bumi karangetang. Kali ini, seorang siswi SD menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri berinisial SP alias Semuel Panaumang, (38) warga Kampung Buhias kecamatan Siau Timur Selatan. akibatnya, Masa depan Gadis malang yang diketahui berusia 10 tahun berinisial JP ini, kini terancam hancur gara-gara di gauli pamannya sendiri
"Saat ini keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan sedang kami lakukan pemeriksaan,"Kata Kapolsek Rural Siau Timur, Akp Olly Sampouw kepada awak media diruang kerjanya
Kejadian itu kata Sampouw, telah berlangsung sejak bulan november 2014 silam, namun baru dilaporkan pada hari ini, Selasa (23/02) saat itu korban sedang asyik bermain di sekitar rumahnya.
Entah setan apa yang merasuk hati SP, pelaku langsung keluar rumahnya dan menarik paksa korban ke dalam rumah. Nah, di rumah tersangkalah, pelaku melakukan aksi bejat itu.
Entah setan apa yang merasuk hati SP, pelaku langsung keluar rumahnya dan menarik paksa korban ke dalam rumah. Nah, di rumah tersangkalah, pelaku melakukan aksi bejat itu.
"Keajadian itu dilakukan dirumah TSK, pada bulan november 2014, tapi baru dilaporkan hari ini."terang Sampouw
Sampouw menyebutkan, TSK melakukan perbuatannya itu sebanyak tiga kali berturut-turut dalam kurung waktu tiga hari, "TSK melakukan aksi bejat itu satu hari satu kali, karena dinilai belum puas menyetubuhi sang korban, pelakupun melakukannya sebanyak 3 kali, "katanya
TSK SP ketika berada diruang tahanan Polsek Sitim (foto SSN) |
Saat ini, lanjut Sampouw, pihaknya telah mengamankan TSK ketika ia diberada di kompleks pasar Ulu Siau, dimana, terungkapnya kejadian ini bermula ketika TSK sedang mengonsumsi minuman keras pada tanggal (22/02) tanpa dia sadari, TSK pun langsung menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada tetangganya berinisial LA.
"TSK menceritakan perbuatan itu kepada tetangganya, karena sudah mabuk dan tidak sadarkan diri TSK langsung menceritakan bahwa dirinya pernah menyetubuhi JP, "jelasnya
Akibat perbuatan itu, TSK terkena pasal UU No. 35 Tahun 2015 perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun denda 5 Miliar.
Di tahun 2015 ini, sudah terjadi kasus pencabulan sebanyak dua kali yang masuk di Polsek Rural Siau Timur.
Rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment