doc ssn |
Suarasitaronews.com - Ondong Siau : Pengurusan surat ijin tempat usaha (SITU) yang merupakan salah satu komponen penting dalam melengkapi pengurusan suatu usaha sampai saat ini belum dilimpahkan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu hal ini disampaikan Kepala Kantor Perijinan Zet Lumiu Jumat (23/1) pagi kepada media ini.
"Memang sebenarnya untuk pengurusan SITU sendiri adalah di kantor perijinan namun sampai sekarang hal itu belum dilimpahkan ke kantor ini" ucap Lumiu.
Lanjutnya dalam pelimpahan ini harus menunggu PERBUP (Peraturan Bupati) jadi untuk sekarang dalam pengurusannya tetap melalui dinas terkait yakni Disperindagkop karena SITU sendiri memiliki dasarnya sendiri atau sudah ada aturan yang mengatur tentang SITU dan aturan itu ada di Disperdindagkop.
"Sedangkan untuk pengurusan ijin-ijin yang lain diantaranya ijin mendirikan bangunan, ijin gangguan, ijin usaha perdagangan, ijin usaha perikianan itu dapat dilakukan di perijinan" pungkasnya. mira@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment