foto detik |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Terkait dengan kasus korupsi yang menyeret calon tunggal Kapolri, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Komisi III DPR menganggap hal ini tidak sesuai UU sehingga akan menentukan sikap di rapat pleno.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku bingung setelah Presiden tidak melantik Komjen Budi yang sudah disetujui DPR setelah memberhentikan Sutarman. Penunjukkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri juga dianggap tidak sesuai UU karena tidak meminta izin DPR.
"Lebih kacau lagi tiba-tiba dia mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (19/1).
Menurut Bambang, Jokowi harusnya melantik Komjen Budi namun kemudian memberikannya cuti tanpa tanggunan hingga masalah hukumnya beres. Dengan begitu, baru Badrodin selaku Wakapolri bisa menjalankan wewenang Kapolri.
"Kalau sekarang presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU yakni minta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR," ujar Bendum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
Bambang menuturkan bahwa persetujuan terkait pengangkatan Plt Kapolri harus melalui sidang paripurna. Oleh sebab itu, Komisi III akan terlebih dahulu melakukan rapat hari ini.
"Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada hari Senin untuk menentukan sikap," ucap Bambang.
UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5 "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sendiri sebelumnya menampik bila dirinya disebut sebagai Plt Kapolri karena Sutarman tidak diberhentikan dalam keadaan mendesak, melainkan dengan hormat.
"Yang saya terima itu bukan Plt, tetapi menugaskan Wakapolri untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri. Jadi, bahasa pelaksana tugas itu tidak ada. Silakan ditafsirkan secara hukum apa itu. Apakah bahasa seperti itu bisa disebut Plt," kata Komjen Badrodin, Minggu (18/1) kemarin.(detik.com/erga)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku bingung setelah Presiden tidak melantik Komjen Budi yang sudah disetujui DPR setelah memberhentikan Sutarman. Penunjukkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri juga dianggap tidak sesuai UU karena tidak meminta izin DPR.
"Lebih kacau lagi tiba-tiba dia mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (19/1).
Menurut Bambang, Jokowi harusnya melantik Komjen Budi namun kemudian memberikannya cuti tanpa tanggunan hingga masalah hukumnya beres. Dengan begitu, baru Badrodin selaku Wakapolri bisa menjalankan wewenang Kapolri.
"Kalau sekarang presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU yakni minta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR," ujar Bendum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
Bambang menuturkan bahwa persetujuan terkait pengangkatan Plt Kapolri harus melalui sidang paripurna. Oleh sebab itu, Komisi III akan terlebih dahulu melakukan rapat hari ini.
"Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada hari Senin untuk menentukan sikap," ucap Bambang.
UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5 "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sendiri sebelumnya menampik bila dirinya disebut sebagai Plt Kapolri karena Sutarman tidak diberhentikan dalam keadaan mendesak, melainkan dengan hormat.
"Yang saya terima itu bukan Plt, tetapi menugaskan Wakapolri untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri. Jadi, bahasa pelaksana tugas itu tidak ada. Silakan ditafsirkan secara hukum apa itu. Apakah bahasa seperti itu bisa disebut Plt," kata Komjen Badrodin, Minggu (18/1) kemarin.(detik.com/erga)
0 komentar:
Post a Comment