Sekretaris Daerah Sitaro DR Adry Manengkey |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Sekira 144 unit kendaraan dinas (kendis) yang terdiri dari 132 sepeda
motor dan 12 mobil akan ditarik oleh Pemerintah kabupaten Sitaro. Hal
ini dilakukan karena kendaraan tersebut belum melunasi pembayaran pajak
tahun 2014 kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Adry Manengkey, ketika dikonfirmasi menyampaikan wacana penarikan kendaraan dinas (Kendis) tersebut merupakan sanksi kepada instansi-instansi yang lalai akan kewajiban membayar pajak. "Jika sampai bulan Februari belum juga melunasi pembayaran pajak. Maka, Pemkab akan menarik kendaraan tersebut dan akan diparkir di kantor bupati," tegas Manengkey diruang kerjanya. Rabu (14/01)
Ia melanjutkan, membayar pajak merupakan suatu keharusan apalagi
instansi pemerintah. "Apa kata warga nanti, jika diketahui para abdi
negara malas membayar pajak. Seharusnya, kita memberi contoh yang baik
bagi warga
dalam membayar pajak tepat waktu," ucap dia.
Kendati begitu, Kata Manengkey, kendis nanti bisa dioperasikan kembali setelah tuntas menyelesaikan pembayaran pajak. "Oleh karena itu, perlu ada kesadaran untuk membayar pajak kendis. Jangan hanya tahu pakai, kewajiban diabaikan," imbuhnya.
ragil@suarasitaronews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Adry Manengkey, ketika dikonfirmasi menyampaikan wacana penarikan kendaraan dinas (Kendis) tersebut merupakan sanksi kepada instansi-instansi yang lalai akan kewajiban membayar pajak. "Jika sampai bulan Februari belum juga melunasi pembayaran pajak. Maka, Pemkab akan menarik kendaraan tersebut dan akan diparkir di kantor bupati," tegas Manengkey diruang kerjanya. Rabu (14/01)
Salah Satu Kends Pemkab Sitaro (foto SSN) |
Kendati begitu, Kata Manengkey, kendis nanti bisa dioperasikan kembali setelah tuntas menyelesaikan pembayaran pajak. "Oleh karena itu, perlu ada kesadaran untuk membayar pajak kendis. Jangan hanya tahu pakai, kewajiban diabaikan," imbuhnya.
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment