Suarasitaronews.com-SIAU : Polemik pembayaran lahan Bandar Udara (Bandara) Pihise Kabupaten Kepuluan Sitaro kini telah mencapai titik final. Pasalnya, sejumlah pemilik lahan siang tadi, Rabu, (26/11) telah melakukan penandatangan soal pencairan dana pembebasan lahan di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro. Tak heran jika sejumlah wajah pemilik lahan menjadi sumringah, karena sebelumnya mereka telah menanti waktu yang cukup lama untuk pencairan dana pembebasan lahan. "Ya kami bersyukur, akhirnya lahan yang menjadi hak kami, sudah bisa dicairkan,"ujar J. Tamahari kepada Suarasitaronews.com
Dirinya berharap, pencairan dana ini tidak lagi menimbulkan masalah dikemudian hari, "Kita kan tahu, sengketa lahan bandara ini kan masih dalam proses hukum, Apalagi jika penggugat ini menang dalam Mahkamah Agung, tentu secara otomatis, kami sebagai pemilik lahan harus mengembalikan dana pencairan tersebut,"lugas Tamahari ketika mengikuti pertemuan di Kantor Aula Pemda Sitaro, (Baca Juga : Pembayaran Dana Pembebasan Lahan Masih Cacat Hukum, )
Dirinya berharap, pencairan dana ini tidak lagi menimbulkan masalah dikemudian hari, "Kita kan tahu, sengketa lahan bandara ini kan masih dalam proses hukum, Apalagi jika penggugat ini menang dalam Mahkamah Agung, tentu secara otomatis, kami sebagai pemilik lahan harus mengembalikan dana pencairan tersebut,"lugas Tamahari ketika mengikuti pertemuan di Kantor Aula Pemda Sitaro, (Baca Juga : Pembayaran Dana Pembebasan Lahan Masih Cacat Hukum, )
Seperti yang dilansir Suarasitaronews.com beberapa hari yang lalu, Meski belum ada keputusan ingkrah dalam sengketa lahan bandara Pihise namun pembayaran pembebasan lahan tetap direalisasi, mengingat sejumlah pemilik lahan telah berulang kali mendesak pemerintah agar pencarian dana pemebebasan bisa segera dilaksanakan. "Dalam hal ini pemerintah harus mengambil sikap, jika tidak proses pembangunan lahan bandara bisa ternsendat,"ujar Asisten Adm Umum Sitaro Herry Bogar setelah melakukan pertemuan terhadap pemilik lahan.
Foto pemilik lahan sebelum memberikan pernyataan ganti rugi |
Namun ketika disentil soal payung hukum pemerintah terhadap realisasi pembayaran dana pembebasan lahan yang belum memiliki keputusan hukum tetap, Bogar tak menampik soal itu, dirinya hanya mengatakan, "Yang mereka (Penggugat,red) gugat ini bukan masalah kepemilikan lahan, tetapi daftar nominatif sehingga ini memberikan peluang bagi kami untuk melakukan pembayaran,"singkat Bogar
Selain bogar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Drs. Adry Manengkey mengatakan, realisasi dana pembebasan lahan saat ini masih dalam proses Validasi berkas, yang mana sejumlah pemilik lahan harus memberikan pernyataannya sebelum dilakukan pembayaran pada berita acara ganti rugi yang kolektif,"Kami berharap para pemilik lahan yang hadir ini tidak memiliki masalah lagi, sehingga pembayarannya dapat terakomodir semua, namun disisi lain jika terdapat masih ada yang bermasalah maka dana pembebasan lahannya akan dititip di Pengadilan,"ucap Manengkey yang baru dilantik sebagai Sekda definitf ini.(rags)
Selain bogar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Drs. Adry Manengkey mengatakan, realisasi dana pembebasan lahan saat ini masih dalam proses Validasi berkas, yang mana sejumlah pemilik lahan harus memberikan pernyataannya sebelum dilakukan pembayaran pada berita acara ganti rugi yang kolektif,"Kami berharap para pemilik lahan yang hadir ini tidak memiliki masalah lagi, sehingga pembayarannya dapat terakomodir semua, namun disisi lain jika terdapat masih ada yang bermasalah maka dana pembebasan lahannya akan dititip di Pengadilan,"ucap Manengkey yang baru dilantik sebagai Sekda definitf ini.(rags)
0 komentar:
Post a Comment