Doc SSN : Pembangunan Rumah Jabatan Bupati |
Suasitaronews.com-SIAU : Pembangunan Rumah Jabatan (Runjab) Bupati kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di desa paseng Kecamatan Siau Barat yang kini sudah memasuki tahap ke lima masih terus dilakukan pembangunannya, dimana, instansi terkait dalam hal ini Bagian umum memastikan tahun depan orang nomor satu di Sitaro sudah bisa menempati bangunan yang super megah itu.
Tapi siapa sangka, jika pembangunan yang telah menelan hingga miliyaran rupiah itu terkesan ada penyelewengan anggaran sebab, ketika awak media meminta data terkait jumlah keseluruhan anggaran pada tahap satu higga tahap terakhir pihak pemerintah enggan memberikan data tersebut, Menariknya, malah saling melempar tanggung jawab. Hal ini tentu sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik yang mengamanahkan keterbukaan informasi dari institusi pemerintah, baik struktural maupun badan usaha kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tapi nyatanya masih banyak instansi belum memahami akan undang-undang tersebut.
Kepala Dinas Bagian Umum Stenly Langi ketika ditanya soal itu menjelaskan, sebenarnya pembangun runjab bupati itu sebelumnya dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum (PU) Sitaro mulai dari tahap pertama hingga pada tahap ke empat, sehingga untuk data-data tersebut masih berada pada dinas PU, "Oh, kalo tahap satu sampai empat coba tanya di PU,"ungkapnya
Kendati begitu, ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas PU Sitaro Djoickson Sagune melalui Kepala Bidang Cipta Karya Ronal Londo tak tahu menahu soal pembangunan runjab, Sebab, Londo Mengaku dirinya masih baru menjabat sebagai kepala bidang,"Saya disini masih baru dua bulan pak, jadi soal runjab saya belum tahu, mungkin hal ini bisa ditanyakan pada mantan kabid dulu, Ibu Santi,"ucap Londo, Kamis, (06/11) Siang tadi diruang kerjanya.
Dikatakan Londo, dirinya hanya mengetahui bahwa pembangunan Runjab itu dikomandoi oleh dinas Bagian Umum, pihaknya menangani hanya masalah teknis saja terkait pembangunan, "Runjab kan dikelola oleh Dinas Bagian Umum, kami disini hanya bagian teknis pembangunan saja, Tapi yang jelas saya masih baru pak, jadi masih belum bisa berkomentar banyak soal itu,"jelas Londo
Hal ini tentu, membuat awak media tidak puas atas klarifikasi Kepala bidang Cipta Karya PU Ronald Londo dimana, nampaknya ia masih belum yakin bahwa informasi yang diminta oleh media itu adalah informasi publik.
Sementara Ketua Sitaro Corruption Watch (SCW) Victor Salindeho ikut angkat bicara soal hal itu, menurutnya sikap pejabat publik dengan jabatan Kepala Dinas dan Kepala Bidang, sangatlah bertentangan dengan Amanah Undang-Undang KIP, sehingga patut dipertanyakan, "apakah Kadis dan Kabid tersebut memahami Amanah Undang-Undang KIP tersebut atau-kah dia telah mengetahuinya, namun tidak melaksanakannya?."tanya Victor sembari menambahkan, Selama ini elemen masyarakat, terutama lembaga swadaya masyarakat, kerap kesulitan meminta data. Padahal, data itu sifatnya informatif, bukan rahasia,”kunci Victor (rags)
0 komentar:
Post a Comment