| Foto Dok. SSN |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Masyarakat dimintakan untuk sadar akan pentingnya melakukan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, bagunan dianggap legal jika telah mengantongi IMB.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Penataan Ruang (DKPR) Sitaro, Ir James Makasenda MM, ini juga merupakan salah satu target pendapatan daerah.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Penataan Ruang (DKPR) Sitaro, Ir James Makasenda MM, ini juga merupakan salah satu target pendapatan daerah.
“Sekarang pembangunan di Sitaro sangat banyak, makanya pengawasan bangunan terus dilakukan,” ujar Makasenda.
Lanjutnya, bangunan tak akan mendapat komplen dari siapa pun dengan adanya IMB. Karena dengan keluarnya berkas itu, berarti bangunan tersebut sudah melalui kajian yang benar. Juga pengurusan sertifikat akan lebih gampang.
Lanjutnya, bangunan tak akan mendapat komplen dari siapa pun dengan adanya IMB. Karena dengan keluarnya berkas itu, berarti bangunan tersebut sudah melalui kajian yang benar. Juga pengurusan sertifikat akan lebih gampang.
“Jangan salahkan kami, jika sementara mendirikan bangunan, lantas sudah diberhentikan lantaran belum memiliki IMB.Dimana sekarang sudah lebih ketat aturannya.” terangnya. (rags)
0 komentar:
Post a Comment