![]() |
| Pedagang Pasar Ulu Siau (Foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pasar
yang adalah sentral perekonomian terus mendapat perhatian dari
pemerintah daerah khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) dalam hal ini Bidang Pasar.
Wacana dalam rangka
mensosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) no 20 tahun 2014 maka akan diadakan
sosialisasi kepada pedagang. Hal ini disampaikan kepala bidang pasar Fengki
Mamirahi SIP Kamis (16/10) di Aula Kantor Bupati.
"Perbup ini tentang Pengelolaan Pasar Tradisional (PPT), kegiatan ini akan dihadiri oleh pemerintah setempat juga pedagang-pedagang dan rencananya dilaksanakan di pasar baru kompleks TK Pembina Mabura" ujar Mamirahi.
Lanjutnya tidak menutup kemungkinan ketika pedagang tidak memenuhi syarat maka akan dikeluarkan seperti harus menggunakan meja-meja sesuai dengan ketentuan dan tiap pedagang hanya boleh memiliki satu meja tidak boleh lebih.
"Untuk tahun 2015 nanti setiap pedagang diwajibkan memiliki kartu identitas pedagang namun itu akan diawali dengan registrasi," pungkasnya.(Mira)
"Perbup ini tentang Pengelolaan Pasar Tradisional (PPT), kegiatan ini akan dihadiri oleh pemerintah setempat juga pedagang-pedagang dan rencananya dilaksanakan di pasar baru kompleks TK Pembina Mabura" ujar Mamirahi.
Lanjutnya tidak menutup kemungkinan ketika pedagang tidak memenuhi syarat maka akan dikeluarkan seperti harus menggunakan meja-meja sesuai dengan ketentuan dan tiap pedagang hanya boleh memiliki satu meja tidak boleh lebih.
"Untuk tahun 2015 nanti setiap pedagang diwajibkan memiliki kartu identitas pedagang namun itu akan diawali dengan registrasi," pungkasnya.(Mira)

0 komentar:
Post a Comment