Penyerahan SK oleh Bupati Sitaro (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 62 honorer kategori II (K2) yang baru saja dilantik digedung kadadamahe Ondong Siau, Senin (22/09). Bupati Kabupaten Sitaro Toni Supit menghimbau agar para CPNS yang baru dilantik tidak terlalu dini menyekolahkan surat keputusan pengangkatannya ke bank.
"Sebaiknya SK ini jangan terlebih dahulu disekolahkan dibank,"ucap Supit.
Menurut dia, jika mereka yang baru mendapatkan SK kemudian langsung menggadaikan akan berdampak kepada profesionalitas kinerjanya.
"Kita mengharapkan SK ini jangan langsung digadaikan di bank, karena nantinya dia (cpns.red) tidak akan menikmati gaji seutuhnya sehingga berdampak kepada kinerja dalam melaksanakan tugas," ujarnya
Dikatakannya, akibat dari hal itu akan berdampak kepada semangat kerja seseorang yang disebabkan kekurangan biaya. Nantinya untuk menutupi kekurangan itu, walau bagaimanapun akan berupaya untuk mencari pemasukan lain.
"Otomatis dengan menjalankan kegiatan lain untuk menambah pemasukan uang kinerja seorang abdi negara akan terganggu," katanya.
Dijelaskannya, jika seorang abdi negara itu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dipastikan tidak akan ditemukan oknum PNS yang melanggar aturan.
"Sebaiknya SK ini jangan terlebih dahulu disekolahkan dibank,"ucap Supit.
Menurut dia, jika mereka yang baru mendapatkan SK kemudian langsung menggadaikan akan berdampak kepada profesionalitas kinerjanya.
"Kita mengharapkan SK ini jangan langsung digadaikan di bank, karena nantinya dia (cpns.red) tidak akan menikmati gaji seutuhnya sehingga berdampak kepada kinerja dalam melaksanakan tugas," ujarnya
Dikatakannya, akibat dari hal itu akan berdampak kepada semangat kerja seseorang yang disebabkan kekurangan biaya. Nantinya untuk menutupi kekurangan itu, walau bagaimanapun akan berupaya untuk mencari pemasukan lain.
"Otomatis dengan menjalankan kegiatan lain untuk menambah pemasukan uang kinerja seorang abdi negara akan terganggu," katanya.
Dijelaskannya, jika seorang abdi negara itu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dipastikan tidak akan ditemukan oknum PNS yang melanggar aturan.
"Karena adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran itu berawal karena tidak menjalankan tupoksinya,"katanya.(rags)
0 komentar:
Post a Comment