Ilustrasi foto |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Tempat pembuangan akhir (TPA) yang
ditentukan sesuai amdal adalah wilayah Tanganga yang lokasinya atau wilayah
hukumnya ada di kampung Tanaki dan jauh dari pemukiman warga hal ini
disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Ruang (DKPR) Ir J. Makasenda Kamis
(25/9) di ruangannya.
“Untuk lahan yang menjadi TPA ini
ada 5 hektar dan dana pembeban lahannya sebesar 1,5 M, rinciannya Rp 30000/meter,
untuk poses pengolahan lahannya di mulai tahun ini. ” ujar Makasenda.
Ia menambahkan untuk rencana
jangka panjang daerah Tagulandang dan Biaro bisa juga akan dibuat TPA sendiri, namun
untuk sekarang dananya hanya berpusat di Siau. Disini
DKPR bertindak sebagai fasilitator dan menindak lanjuti program pemerintah akan
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan, sehingga nantinya Sitaro akan menjadi kabupaten
yang bersih elok dan sehat.
Dan nantinya pihaknya mengusahakan
untuk kedepannya, sampah yang akan dibuang di TPA dapat di daur ulang sehingga
tidak hanya menjadi sampah yang bisa menimbulkan bau atau dibakar namun dapat dikelolah kembali. "Ini menjadi
tanggung jawab untuk DKPR" tambah Makasenda.
Meski demikian TPA tersebut berada jauh dari pantai tanganga dimana pantai tersebut merupakan salah satu obyek wisata di Sitaro.
"Lokasinya jauh dari lokasi wisata Pantai Tanganga, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga berwisata" pungkasnya.(mira)
0 komentar:
Post a Comment