Suarasitaronews.com-Jakarta : Dari 9 hakim, hakim agung Suhadi menjad satu-satunya hakim yang menolak
membebaskan siswa SMK pengedar ganja, SP. Delapan hakim lainnya--dua di
antaranya hakim agung--memilih membebaskan SP dan mengembalikan SP ke
orang tua.
SP ditangkap Polres Stabat karena menjadi bandar ganja dengan pasar teman-temannya. Saat tertangkap pada 2010 lalu, SP mengedarkan 18 paket ganja dan 35 siap edar.
Atas perbuatannya, SP pun diadili dengan dakwaan pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut SP dihukum 5 tahun penjara. Siapa nyana, pada 25 Januari 2011 Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan SP dari tuntutan dan mengembalikan ke orang tua.
Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Juni 2011. Duduk sebagai ketua majelis Rivai Rasyad dengan anggota Elang Prakoso Wibowo dan Kresna Menon. Atas hal itu, jaksa pun kasasi dan kandas.
Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Dr Zaharuddin Utama dan Suhadi. Dalam vonis itu, hakim agung Suhadi memilih mengajukan dissenting opinion (DO). Menurut Suhadi, putusan PN Stabat dan PT Medan nyata-nyata keliru sebab pemberlakukan restorative justice belum mempunyai landasan hukum. UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang diversi dan restorative justice belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya.
"Sangat tidak adil, judex factie hanya menghukum dengan tindakan (dikembalikan ke orang tua) tanpa dijatuhi penjara. Padahal terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar dan perantara jual beli ganja," cetus Suhadi dalam amar putusan sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (1/9/2014).
"Narkotika bagi Indonesia bukan lagi sebagai perkara biasa tetapi sudah dipandang perbuatan luar biasa atau extra ordinary crime yang menjadi musuh utama bangsa Indonesia karena akibatnya merusak mental bangsa terutama anak-anak bangsa," ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu. (detik.com)
SP ditangkap Polres Stabat karena menjadi bandar ganja dengan pasar teman-temannya. Saat tertangkap pada 2010 lalu, SP mengedarkan 18 paket ganja dan 35 siap edar.
Atas perbuatannya, SP pun diadili dengan dakwaan pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut SP dihukum 5 tahun penjara. Siapa nyana, pada 25 Januari 2011 Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan SP dari tuntutan dan mengembalikan ke orang tua.
Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Juni 2011. Duduk sebagai ketua majelis Rivai Rasyad dengan anggota Elang Prakoso Wibowo dan Kresna Menon. Atas hal itu, jaksa pun kasasi dan kandas.
Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Dr Zaharuddin Utama dan Suhadi. Dalam vonis itu, hakim agung Suhadi memilih mengajukan dissenting opinion (DO). Menurut Suhadi, putusan PN Stabat dan PT Medan nyata-nyata keliru sebab pemberlakukan restorative justice belum mempunyai landasan hukum. UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang diversi dan restorative justice belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya.
"Sangat tidak adil, judex factie hanya menghukum dengan tindakan (dikembalikan ke orang tua) tanpa dijatuhi penjara. Padahal terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar dan perantara jual beli ganja," cetus Suhadi dalam amar putusan sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (1/9/2014).
"Narkotika bagi Indonesia bukan lagi sebagai perkara biasa tetapi sudah dipandang perbuatan luar biasa atau extra ordinary crime yang menjadi musuh utama bangsa Indonesia karena akibatnya merusak mental bangsa terutama anak-anak bangsa," ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu. (detik.com)

0 komentar:
Post a Comment