Suarasitaronews.com-Australia : Maksud hati untuk meredakan ketegangan
akibat rencana undang-undang privasi keamanan yang baru, Perdana Menteri
Australia Tony Abbott malah menunjukkan kebingungannya sendiri.
Pemerintah Australia mengumumkan akan membuat rancangan undang-undang untuk melegitimasi permintaan pemerintah akan data dan informasi pada pengguna telepon dan internet. Data dan informasi itu--yang disebut metadata-- akan mencakup rekam jejak penggunaan internet dan telepon atau sejarah panggilan dan browsing, untuk kepentingan pertahanan keamanan Australia.
Sebelumnya, Abbot mengatakan bahwa UU ini memungkinkan pihak keamanan untuk bisa melihat situs-situs apa saja yang telah dijelajahi para pengguna.
"Ini bukan mengenai apa yang kalian lakukan di internet, tapi situs apa yang dikunjungi. Bukan konten, hanya sejarah penjelajahan situs saja," ujar Abbot kala itu, seperti dikutip ABC.net.au, Rabu 6 Agustus 2014.
Namun tidak lama kemudian, Abbot menambahkan jika metadata yang akan dikumpulkan, tidak termasuk sejarah penelusuran internet. "Kita tidak mencari konten, kami mencari metadata," katanya.
Dalam penjelasannya, Abbot menggunakan metafora, metadata sebagai materi yang ada di latar depan sebuah amplop, sedangkan konten adalah apa yang tersembunyi di dalamnya.
"Yang kami inginkan, perusahaan telekomunikasi bisa terus merekam kegiatan pengguna dalam mengakses informasi. Kepada siapa informasi itu dikirim, kapan, dan dimana," tambahnya.
Menyadari kekeliruan penafsiran ini, kantor perdana menteri langsung memberikan klarifikasi dengan menyebutkan bahwa sejarah penelusuran web juga dianggap sebagai konten. Dalam implementasinya nanti, pihak keamanan membutuhkan surat perintah khusus untuk bisa mengaksesnya.
Sedangkan metadata, menurut jubir kantor PM Abbot, juga termasuk informasi dasar mengenai panggilan telepon, lokasi penelepon, dan nomor panggilan yang dituju. Ini tidak termasuk konten atau tema pembicaraan dalam telepon tersebut.
Meski perusahaan internet dan telepon kebanyakan tidak pernah lupa menyimpan metadata para penggunanya, UU yang diajukan ini nantinya mengharuskan setiap perusahaan untuk menyimpan metadata penggunanya dalam waktu yang cukup lama. Penentuan waktunya belum dipublikasikan, menunggu UU tersebut diresmikan.(detik.com)
Pemerintah Australia mengumumkan akan membuat rancangan undang-undang untuk melegitimasi permintaan pemerintah akan data dan informasi pada pengguna telepon dan internet. Data dan informasi itu--yang disebut metadata-- akan mencakup rekam jejak penggunaan internet dan telepon atau sejarah panggilan dan browsing, untuk kepentingan pertahanan keamanan Australia.
Sebelumnya, Abbot mengatakan bahwa UU ini memungkinkan pihak keamanan untuk bisa melihat situs-situs apa saja yang telah dijelajahi para pengguna.
"Ini bukan mengenai apa yang kalian lakukan di internet, tapi situs apa yang dikunjungi. Bukan konten, hanya sejarah penjelajahan situs saja," ujar Abbot kala itu, seperti dikutip ABC.net.au, Rabu 6 Agustus 2014.
Namun tidak lama kemudian, Abbot menambahkan jika metadata yang akan dikumpulkan, tidak termasuk sejarah penelusuran internet. "Kita tidak mencari konten, kami mencari metadata," katanya.
Dalam penjelasannya, Abbot menggunakan metafora, metadata sebagai materi yang ada di latar depan sebuah amplop, sedangkan konten adalah apa yang tersembunyi di dalamnya.
"Yang kami inginkan, perusahaan telekomunikasi bisa terus merekam kegiatan pengguna dalam mengakses informasi. Kepada siapa informasi itu dikirim, kapan, dan dimana," tambahnya.
Menyadari kekeliruan penafsiran ini, kantor perdana menteri langsung memberikan klarifikasi dengan menyebutkan bahwa sejarah penelusuran web juga dianggap sebagai konten. Dalam implementasinya nanti, pihak keamanan membutuhkan surat perintah khusus untuk bisa mengaksesnya.
Sedangkan metadata, menurut jubir kantor PM Abbot, juga termasuk informasi dasar mengenai panggilan telepon, lokasi penelepon, dan nomor panggilan yang dituju. Ini tidak termasuk konten atau tema pembicaraan dalam telepon tersebut.
Meski perusahaan internet dan telepon kebanyakan tidak pernah lupa menyimpan metadata para penggunanya, UU yang diajukan ini nantinya mengharuskan setiap perusahaan untuk menyimpan metadata penggunanya dalam waktu yang cukup lama. Penentuan waktunya belum dipublikasikan, menunggu UU tersebut diresmikan.(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment