Logo KPK (foto Viva) |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Hanura, Soemintarsih
Muntoro, Rabu 27 Agustus 2014. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi
dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Soemintarsih adalah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama,
sosial dan pemberdayaan perempuan. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi
KPK.
Selain Soemintarsih, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan
terhadap dua orang saksi lain dari Kementerian Agama, yakni Tri Ganti
Harso (Kasubdit Pembinaan Umroh, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan
Umroh) dan Ahda Barori (Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri).
Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama,
Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah
haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah
sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU
31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1
kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur soal korupsi yang
menyebabkan kerugian negara.(viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment