Nara Pidana dapat Remisi |
Suarasitaronews.com-Lanage Siau : Dari 12 orang nara pidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lanage Siau, 9 orang diantaranya mendapatkan remisi tahanan, yang diserahkan oleh wakil bupati Siska Salindeho dan Sekretaris daerah DR Adri manengkey MSi.
Pasalnya, 9 tahanan yang diberikan remisi tersebut adalah mereka yang telah mengalami perubahan sikap dan mental selama dalam pembinaan di Lapas yang terletak di kampung Lanage Siau timur dan Lapas cabang Tagulandang, seperti yang tertera dalam Surat Keputusan menteri hukum dan Ham Nomor, W.27.76.PK.01.01.02 Tahun 2014.
Sekretaris daerah DR Adry manengkey mengatakan, "Tentunya, para tahanan yang mendapatkan remisi tersebut, sesuai penilaian kepala Lapas dimana telah menunjukan perubahan sikap selama menjalani pembinaan di Lapas" ungkap Manengkey, Minggu (17/8) pagi tadi.
berikut nama-nama Napi yang menerima Remisi ;
Lapas ulu Siau :
- Horni Weng Karimang 5 bulan
- Amos pamikiran 3 Bualan
- Jever jhon Gansa 2 bulan
- Kristanto Kudato 2 Bulan
- Petrus Makatanging 1 Bulan
- Niodemus Manongga 3 Bulan
- Haris Mokodompit 4 bulan
- Stevry Naldi Pakasi 2 Bulan
- Richard Yusni 1 Bulan
0 komentar:
Post a Comment