wakil ketua Deprov Sulut Drs. Arthur Kotambunan |
Suarasitaronews.com-Manao : Sejumlah kepala daerah yang tidak membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sulawesi Utara (Sulut kini terancam masuk bui.
Hal tersebut diungkapkan wakil ketua DPRD Sulut Drs Arthur Kotambunan, bahwa "telah ditegaskan Dirjen bina bangda wilayah Indonesia timur DR Royandi bahwa, ada 8 (delapan) orang bupati dan walikota terancam penjara, sebab menyusun APBD dan menjalankan kebijakan daerah tanpa RPJMD" ungkapnya.
Psalnya, telah dijelaskan bina bangda wilayah, dimana, jika para kepala daerah tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang RPJMD, Undang-undang nomor 32 pasal 150 tentang RPJMD serta PP nomor 8 tahun 2008.
"Sudah ada contohnya yakni bupati padang lawas yang dipenjarakan karena dianggap melakukan korupsi kebijakan," tambahnya.
Meski begitu, Ira yang adalah Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sululut, membantah akan adanya 8 kepala daerah dan walikota yang terkait dengan adanya ancaman penjara tersebut, melainkan hanya berjumlah 5 kepala daerah dan walikota yang tidak memiliki RPJMD.
"Bukan 8 tapi 5. Yakni, Minahasa Induk, Mitra, Kota Mobagu, Sitaro, dan Bolmut," beber Ira, seraya menambahkan, jika setahun dia RPJMD kelima daerah sementara berproses, seperti dikuti dari Harian Kawanua Post.
Sementara, lanjutnya, untuk kabupaten Talaud memang belum ada sebab bupatinya baru dilantik. (KP)
0 komentar:
Post a Comment