Reklamasi Pantai Malele (foto dok SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Kepengurusan Ijin lingkungan untuk pengerjaan reklamasi pantai malele masih dalam kepengurusan oleh bupati kabupaten Sitaro Toni Supit SE MM, namun, untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UKL-UPL) sudah ada di tangan pemerintah daerah yakni Kantor Lingkungan Hidup (KLH).
Hal tersebut, diungkapkan oleh kepala KLH Sitaro DR Paulus Tamaka bahwa "UKL-UPL sudah ada pada kami" ujarnya, Kamis (17/7) siang tadi di aulah kantor bupati Sitaro.
Ditambahkanya pula, terkait dengan Amdalnya, nantinya merupakan kewenangan provinsi. sehingga, dengan adanya UKLUPL tersebut proyek tersebut sudah bisa di kerjakan sebab pengerjaan tersebut baru reklamasi untuk jalanya saja sedangkan reklamasi untuk bangunanya belum di laksanakan.
Ia pula menambahkan, dimana ketika Bangunan-bangunan tersebut akan berdiri di Sitaro, maka banyak hal positifnya yang akan kita rasakan bersama sebagai warga masyarakat Sitaro.
"Kalau ini sudah dibangun, banyak hal positif yang akan kita dapat disanan nantinya" tambahnya.
Sementara itu, sekretaris daerah Sitaro DR Adry manengkey MSi beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media mengatakan, Pemerintah telah mengantongi UPL sehingga, reklamasi pantai tetap berjalan. Namun Reklamasi pantai tersebut, tidak harus di bahas ke DPRD tetapi alangka baiknya ketika ada perda yang mengatur tetang reklamasi pantai seperti ini.
"Pemerintah sudah punya UPL dan alangkah baiknya juga, apa bilah di atur dalam Peraturan daerah Perda di DPRD, agar kita punya payung hukum yang lebih kuat" terang Sekda.(erga)
0 komentar:
Post a Comment