Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 29 July 2014

Gugat ke MK, Ini Perolehan Suara Versi Prabowo-Hatta

Prabowo Subianto
 Suarasitaronews.com-Jakarta : Nasional: Salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan presiden yang dapat membatalkan dua jenis keputusan.

Pertama, ucapnya, keputusan yang berhubungan dengan hasil penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembatalan itu juga diminta beserta dengan berita acara yang sudah ditandatangani Komisioner KPU dan para saksi dari kubu Jokowi-Jusuf Kalla. "Mohon dibatalkan hasil penetapan rekapitulasi hasil pemilu tanggal 22 Juli beserta berita acara", ucapnya saat menyampaikan konfresi pers di aula lantai 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 

Keputusan kedua yang harus dibatalkan versi mereka adalah penetapan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. "Keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres dalam pilpres", ungkapnya.

Ismail juga mengungkapkan bahwa jika gugatan mereka diterima, maka pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih itu memenangi pilpres dengan perolehan suara sebanyak 67.139.153 (50,25 persen). Sedangkan Jokowi-Jusuf Kalla memperoleh suara 66.435.124 (49,74 persen).

"dari hasil hitungan kami menemukan bahwa 33 provinsi dalam pelaksanaan terdapat pelanggaran di 52 ribu TPS yang ini berkenaan dengan pemilih yang berjumlah 21 juta orang", bebernya. Pelanggaran itu, tegasnya, harus dikoreksi agar demokrasi sebenarnya bisa ditegakkan. "Penting lagi upaya kita meluruskan proses demokrasi dalam pilpres, begitu banyak pelanggaran oleh aparat negara dan pihak lain yang didukung aparat negara", tuntasnya.
(smd/rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Gugat ke MK, Ini Perolehan Suara Versi Prabowo-Hatta Rating: 5 Reviewed By: Unknown