Gedung MK |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan gaji Ketua/Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi. Atas kenaikan ini, para
hakim konstitusi dilarang menerima honor yang bersumber dari APBN.
Hal ini juga berlaku bagi Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung. Kenaikan ini ditandatangani oleh Presiden SBY pada 7 Juli 2014 lalu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Ketua MK mendapat penghasilan Rp 121 juta per bulan, Wakil Ketua MK Rp 77 juta per bulan dan hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
"Apabila hakim agung dan hakim konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara," tegas pasal 13 ayat 2 PP itu sebagaimana dilansir website Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7).
Dengan diberlakukannya PP ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan hakim MK (MK), serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan hakim konstitusi beserta janda/dudanya dicabut. Presiden SBY juga mencabut honor:
1. Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi
2. Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi
3. Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagi MA, para hakim agung juga tidak lagi menerima remunerasi. Sebelumnya, hakim agung menerima penghasilan (gaji pokok+remunerasi) Rp 30 jutaan per bulan. Sedangkan Ketua MA mendapat tambahan tunjangan operasional Rp 150 juta per bulan.(detik.com)
Hal ini juga berlaku bagi Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung. Kenaikan ini ditandatangani oleh Presiden SBY pada 7 Juli 2014 lalu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Ketua MK mendapat penghasilan Rp 121 juta per bulan, Wakil Ketua MK Rp 77 juta per bulan dan hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
"Apabila hakim agung dan hakim konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara," tegas pasal 13 ayat 2 PP itu sebagaimana dilansir website Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7).
Dengan diberlakukannya PP ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan hakim MK (MK), serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan hakim konstitusi beserta janda/dudanya dicabut. Presiden SBY juga mencabut honor:
1. Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi
2. Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi
3. Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagi MA, para hakim agung juga tidak lagi menerima remunerasi. Sebelumnya, hakim agung menerima penghasilan (gaji pokok+remunerasi) Rp 30 jutaan per bulan. Sedangkan Ketua MA mendapat tambahan tunjangan operasional Rp 150 juta per bulan.(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment