Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sitaro kembali dituntut untuk menaati peraturan Disiplin pegawai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris BKDD Sitaro Hendrik Lalamentik, mengingat cuti bersama akan segera berakhir pada hari jumat mendatang, dan seluruh PNS harus kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas pelayanan publik seperti biasanya.
"Cuti bersama akan segera berakhir. diharapkan seluruh PNS dapat menaati aturan disiplin pegawai, sehingga, setelah cuti usai seluruh PNS sudah berada di tempat dan tidak menambah libur" tegas lalamentik.
Sementara itu Sekretaris Daerah DR Adry Manengkey juga berharap agar seluruh PNS dapat berlomba-lomba untuk madir pada hari pertama kerja usai cuti bersama.
"Mari kita berlomba untuk hadir dalam hari pertama kerja setelah kita melakukan cuti bersama, sehingga kita tidak terbuai dalam libur yang kita telah jalani bersama" ajak Sekda. (erga)
0 komentar:
Post a Comment