Foto Ilustrasi |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sitaro telah menetapkan
besaran zakat fitrah Ramadhan 1435 H sebesar Rp 25.00 ribu per jiwa,
atau setara dengan beras kualitas super sebanyak 2,5 kilogram. Penetapan
besaran zakat firah ini, berdasarkan kualitas beras yang di jual
belikan di pasaran lokal di daerah ini, maupun yang dikonsumsi setiap
harinya.
Sebagaimana diketahui bahwa harga beras yang diperjual belikan di pasaran lokal tersebut, yakni Rp. 10.000/ liter atau Rp.11.000/Kg. Penetapan kadar zakat fitrah 1435 hijriah
Berdasarkan hasil rapat bersama antara Badan Amil Zakat (Basznas), tokoh-tokoh agama dan masyarakat, di Masjid Al-Jihad Ulu Siau, Ketua Baznas Sitaro Suratno ketika memimpin rapat itu menjelaskan zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim secara individu maupun perseorangan.”Zakat fitrah ini fungsinya adalah untuk mensucikan jiwa dan diri kita sebagai seorang Muslin. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1435 Hijriah/2014 masehi, besarannya ditetapkan sesuai kondisi harga kebutuhan pokok di daerah
ini dengan standar harga 2,5 Kg beras.
Dia Menambahkan, Setelah melakukan survei pasar tentang harga beras atau bahan makanan pokok yang ada di pasar-pasar, minimarket dan supermarket di Sitaro dengan harga yang sangat variatif sehingga diputuskan dengan surat keputusan harga bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan yang dimakan tiap hari yakni Rp25.000 setiap jiwanya. “Jumlah ini wajib dibayarkan oleh umat Muslim di Sitaro," tambah Suratno.(rags)
Sebagaimana diketahui bahwa harga beras yang diperjual belikan di pasaran lokal tersebut, yakni Rp. 10.000/ liter atau Rp.11.000/Kg. Penetapan kadar zakat fitrah 1435 hijriah
Berdasarkan hasil rapat bersama antara Badan Amil Zakat (Basznas), tokoh-tokoh agama dan masyarakat, di Masjid Al-Jihad Ulu Siau, Ketua Baznas Sitaro Suratno ketika memimpin rapat itu menjelaskan zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim secara individu maupun perseorangan.”Zakat fitrah ini fungsinya adalah untuk mensucikan jiwa dan diri kita sebagai seorang Muslin. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1435 Hijriah/2014 masehi, besarannya ditetapkan sesuai kondisi harga kebutuhan pokok di daerah
ini dengan standar harga 2,5 Kg beras.
Dia Menambahkan, Setelah melakukan survei pasar tentang harga beras atau bahan makanan pokok yang ada di pasar-pasar, minimarket dan supermarket di Sitaro dengan harga yang sangat variatif sehingga diputuskan dengan surat keputusan harga bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan yang dimakan tiap hari yakni Rp25.000 setiap jiwanya. “Jumlah ini wajib dibayarkan oleh umat Muslim di Sitaro," tambah Suratno.(rags)
0 komentar:
Post a Comment