Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 21 July 2014

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Di Sitaro

Foto Ilustrasi
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sitaro telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1435 H sebesar Rp 25.00 ribu per jiwa, atau setara dengan beras kualitas super sebanyak 2,5 kilogram. Penetapan besaran zakat firah ini, berdasarkan kualitas beras yang di jual belikan di pasaran lokal di daerah ini, maupun yang dikonsumsi setiap harinya.
Sebagaimana diketahui bahwa harga beras yang diperjual belikan di pasaran lokal tersebut, yakni Rp. 10.000/ liter atau Rp.11.000/Kg. Penetapan kadar zakat fitrah 1435 hijriah

Berdasarkan hasil rapat bersama antara  Badan Amil Zakat (Basznas), tokoh-tokoh agama dan masyarakat, di Masjid Al-Jihad Ulu Siau, Ketua Baznas Sitaro Suratno ketika memimpin rapat itu menjelaskan zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim secara individu maupun perseorangan.”Zakat fitrah ini fungsinya adalah untuk mensucikan jiwa dan diri kita sebagai  seorang Muslin. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1435 Hijriah/2014 masehi, besarannya ditetapkan sesuai kondisi harga kebutuhan pokok di daerah
ini dengan standar  harga 2,5 Kg beras.

Dia Menambahkan, Setelah melakukan survei pasar tentang harga beras atau bahan makanan pokok yang ada di pasar-pasar, minimarket dan supermarket di Sitaro dengan harga yang sangat variatif sehingga diputuskan dengan surat keputusan harga bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan yang dimakan tiap hari yakni Rp25.000 setiap jiwanya. “Jumlah ini wajib dibayarkan oleh umat Muslim di Sitaro," tambah Suratno.(rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Di Sitaro Rating: 5 Reviewed By: dhani