Suarasitaronews.com–Ondong Siau : Warga yang masuk daftar nominatif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro sebagai pemilik lahan bandara di
Pihise Siau Timur Selatan (Sitimsel) merasa optimis namun galau.
Mereka pun optimis menang di PTUN Makassar sebagai pemilik lahan sebenarnya.
Tetapi, mereka juga galau sebab, tak sabar ingin merasakan uang
ganti rugi.
“Kami yakin menang, apalagi sudah diakui pemerintah. Namun,
sudah ingin uang ganti rugi dibayar pemerintah. Jangan lama-lama lagi,”
ungkap sejumlah warga yang diduga kuat sebagai pemilik lahan, kemarin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sitaro Masri Kasehung meminta, masyarakat tidak perlu terlalu galau. Setelah ada keputusan hukum tetap, Pemkab pasti cepat membayar ganti rugi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sitaro Masri Kasehung meminta, masyarakat tidak perlu terlalu galau. Setelah ada keputusan hukum tetap, Pemkab pasti cepat membayar ganti rugi.
“Pembayaran dilakukan
secepatnya setelah ada keputusan pengadilan, sesuai keputusan terhitung
60 hari di mulai dari adanya memory banding tanggal tiga april lalu,
Pemilik lahan tak perlu khawatir, pasti dibayar,” imbau Masrin.
Dengan
begitu, katanya, pembangunan bandara makin lancar. “Pembangunan bandara
akan terus berlanjut. Bandara ini dibangun khusus untuk kesejahteraan
rakyat,”tutup Masrin (rags)
0 komentar:
Post a Comment