Tabloid Obor Rakyat |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Anggota Presidium Sekretariat Nasional
untuk Joko Widodo, Supriyanto meminta ketegasan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan keterlibatan
Asisten Staf Khusus Presiden dan Komisaris PTPN XIII, Setyardi dalam
pembuatan tabloid Obor Rakyat.
Apalagi, kata Supriyanto, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik karena tidak sesuai dengan etika jurnalisme.
"Sehingga bisa dikatakan 'terbitan bodong'. Jadi tidak ada lagi perlindungan hukum dan kekebalan pers terhadap Setyardi cs," kata Supriyanto.
Meskipun prosesnya terkesan lambat, namun Supriyanto mengapresiasi proses hukum terhadap para pembuat Obor Rakyat.
Kata Supriyanto, penegak hukum seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak yang dirugikan untuk memproses pelaku, karena sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 156 KUHP, Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Kapolri tidak perlu galau untuk menangkap pelakunya sesuai dengan UU ITE dan KUHAP," kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, pengakuan Setyardi tanpa merasa bersalah dan bahkan merasa tindakannya membuat tabloid itu benar, merupakan ironi dari komitmen SBY untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
"Seharusnya dia profesional saja dalam tugasnya karena dia dibayar dengan uang negara untuk membantu tugas Presiden dan bekerja secara profesional di BUMN," tuturnya.
Dia berharap, Presiden SBY dan Menteri Dahlan Iskan segera memecat Setyardi. Jika SBY tidak berbuat tegas dengan memecat Setyardi dan menyerahkannya pada proses hukum, menurutnya, akan menjadi preseden buruk.
"Istana harus segera bertindak tegas kepada Setyardi, karena jika tidak dilakukan maka Istana sengaja melakukan pembiaran," katanya.(Viva.co.id)
Apalagi, kata Supriyanto, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik karena tidak sesuai dengan etika jurnalisme.
"Sehingga bisa dikatakan 'terbitan bodong'. Jadi tidak ada lagi perlindungan hukum dan kekebalan pers terhadap Setyardi cs," kata Supriyanto.
Meskipun prosesnya terkesan lambat, namun Supriyanto mengapresiasi proses hukum terhadap para pembuat Obor Rakyat.
Kata Supriyanto, penegak hukum seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak yang dirugikan untuk memproses pelaku, karena sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 156 KUHP, Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Kapolri tidak perlu galau untuk menangkap pelakunya sesuai dengan UU ITE dan KUHAP," kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, pengakuan Setyardi tanpa merasa bersalah dan bahkan merasa tindakannya membuat tabloid itu benar, merupakan ironi dari komitmen SBY untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
"Seharusnya dia profesional saja dalam tugasnya karena dia dibayar dengan uang negara untuk membantu tugas Presiden dan bekerja secara profesional di BUMN," tuturnya.
Dia berharap, Presiden SBY dan Menteri Dahlan Iskan segera memecat Setyardi. Jika SBY tidak berbuat tegas dengan memecat Setyardi dan menyerahkannya pada proses hukum, menurutnya, akan menjadi preseden buruk.
"Istana harus segera bertindak tegas kepada Setyardi, karena jika tidak dilakukan maka Istana sengaja melakukan pembiaran," katanya.(Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment