Suarasitaronews.com-Manado : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar sidang ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara, Selasa kemarin.
Dalam
sidang kali ini, Pengadu yang merupakan aliansi gabungan Parpol yakni
PPP, Golkar, PKPI, PKB dan salah seorang calon DPD RI asal Sulut,
mempersoalkan jawaban Teradu yang hanya ditandatangani oleh empat
komisioner KPU Sulut.
“KPU ini kan
collective collegial, tetapi dalam jaabannya Teradu hanya ditandatangani
oleh empat komisioner, sedangkan satu komisioner menjawab secara
tersendiri, ada apa ini sebenarnya,” ungkap Pengadu dalam persidangan.
Terkait
hal tersebut, Vivi Teskri Lidia yang merupakan anggota KPU Provinsi
Sulut mengaku dirinya membuat jawaban secara tersendiri karena
menyangkut etik, yang dilakukan oleh orang per orang.
“Saya
tidak pernah tahu bahwa komisioner KPU Sulut membuat jawaban yang
ditandatangani berempat. Hanya saya yang tidak tahu karena tidak
diinformasikan mengenai hal tersebut,” terang Vivi kepada Panel Majelis.
Dalam
sidang tersebut, Vivi juga menyebut bahwa Ketua KPU Sulut Yessy Y.
Momongan menjalin hubungan yang kurang baik dengan Ketua KPU Kota
Manado, Jean Cristine Maengkom. Menurut Vivi, hubungan kurang baik
tersebut telah lama diperlihatkan dari keduanya.
“Melihat
hubungan Yessy dengan Jean ini mengindikasikan bahwa sebagai seorang
pemimpin Yessy tidak dapat merangkul semuanya, hal ini tentu dapat
mengganggu kinerja” tambah Vivi.
Menanggapi
hal tersebut, Yessy mengaku tidak pernah bersikap arogan atau terkesan
tidak baik, menurutnya niatnya hanya satu yakni Pemilu harus sukses dan
logistik harus tersampaikan.
Sidang
ketiga ini dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi anggota
Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida
Budhiati.(Okemanado.com)
0 komentar:
Post a Comment