Kantor Pemprov Sulut |
Suarasitaronews.com-Manado : Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut),
diminta untuk bersikap netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) 9 Juli 2014 nanti.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS),
Selasa kemarin
Dijelaskannya, PNS yang merupakan unsur Aparatur Negara,
bertanggungjawab kepada Negara atas tugasnya, dan memberikan pelaporan
kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.
“Dalam kedudukan dan tugas, PNS harus netral dari pengaruh semua
golongan dari partai politik, serta tak diskriminatif dalam tugasnya
sebagai pelayanan masyarakat,” jelas SHS.
Menurutnya lagi, sikap netralitas PNS bukanlah berarti PNS buta
politik dan tak peduli dengan perkembangan politik. Namun, sebagai
aparatur negara PNS harus memahami perkembangan politik yang terjadi,
supaya tak mudah dipermainkan tarik-menarik kepentingan politik.
“Sebagai warganegara, PNS mempunyai hak politik sesuai undang-undang
nomor 42 Tahun 2008. Namun, sikap netralitas PNS sudah diatur dalam
Surat Edaran Menpan RI nomor 07 Tahun 2009.
“Didalam surat edaran itu, sudah menyatakan PNS dilarang memberikan
dukungan kepada Capres/cawapres dengan cara ikut menjadi pelaksana
kampanye, jadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS,
jadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya, jadi
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, membuat keputusan
atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon
pasangan selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta
pemilihan,” jelas SHS. (Manadotoday.com)
0 komentar:
Post a Comment