Bisnis asuransi di Indonesia saat ini sedang booming.(www.google.com)
Suarasitaronews.com - Bisnis
asuransi di Indonesia beberapa tahun terakhir terus tumbuh signifikan.
Di satu sisi, hal ini tentu sangat baik, karena menunjukkan kesadaran
masyarakat untuk berasuransi terus meningkat.
Dalam menjalani
rutinitas sehari-hari, tanpa disadari kehidupan manusia memang
berhadapan dengan beberapa risiko, seperti kesehatan, kematian,
kerusakan, atau kehilangan aset.
Berawal dari situlah muncul
kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi agar beberapa risiko yang
bisa kapan saja terjadi itu dapat ditanggung pihak asuransi. Selain itu,
belakangan mulai berkembang asuransi tidak hanya untuk memproteksi,
tetapi juga digunakan sebagai salah satu investasi.
Seiring
dengan menjamurnya asuransi di dalam negeri, banyak agen-agen asuransi
yang menawarkan untuk masuk ke asuransi. Namun, masyarakat perlu
hati-hati terhadap tawaran-tawaran yang menggiurkan dari agen asuransi
tersebut.
Jangan sampai premi yang sudah dibayarkan setiap bulan, ternyata tidak bisa meng-cover saat terjadi risiko, ujungnya malah merugi dan merasa tertipu.
Lalu, bagaimana memilih asuransi yang baik dan aman? Dikutip VIVAnews dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu 7 Mei 2014, berikut adalah beberapa tips cerdas memilih asuransi yang baik.
Pertama,
pilihlah produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan tertarik
dengan promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika
perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami
hal ini.
Kemudian, pastikan agen asuransi yang membantu mengurus
pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki
sertifikat keagenan, dan mampu membantu menjelaskan secara detail serta
mengurus keperluan asuransi Anda suatu hari.
Anda juga wajib
mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan asuransi yang akan dipilih,
terutama yang terkait dengan pelayanan klaim. Informasi terkait hal itu,
bisa Anda lakukan melalui studi internet atau dari informasi dari
kerabat dan teman.
Berbekal persiapan tersebut, mantapkan diri Anda untuk memilih produk dan perusahaan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Setelah memilih, pastikan
mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan
Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap,
jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau
tidak lengkap.
Anda juga perlu menanyakan secara rinci mengenai
manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian
jaminannya. Sebab, biasanya hal ini sering menjadi alasan penolakan oleh
pihak perusahaan perasuransian.
Lalu, pastikan Anda mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding)
pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak
dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang
tercantum dalam polis.
Terakhir, jika polis sudah diterima, baca
dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila
tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat
dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Tips memilih perusahaan asuransi
Masih mengutip dari laman OJK, VIVAnews
mencoba memberikan panduan untuk menjawab kebingungan bagaimana
memantapkan hati memilih perusahaan asuransi yang baik. Maklum saja,
belakangan ini, menjamur beberapa perusahaan asuransi baik dimiliki oleh
pemerintah, pihak swasta, ataupun multinasional.
Berikut adalah
tips memilih perusahaan asuransi yang baik. Pertama, pastikan perusahaan
asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan asosiasi terkait.
Hal tersebut, dapat dilihat melalui website OJK dan asosiasi atau
ditanyakan langsung ke layanan konsumen OJK.
Anda juga perlu
memperhatikan bagaimana kekuatan keuangan perusahaan asuransi yang akan
dipilih. Secara sederhana dapat dilihat melalui besaran risk base capital yakni
minimal 120 persen, kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui
lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
Pada neraca keuangan tersebut, Anda bisa melihat berapa keuntungan yang diraup perusahaan asuransi itu setiap tahunnya.
Kemudian, Anda harus memastikan perusahaan asuransi itu memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli. Informasi ini dapat Anda ketahui dengan melihat profil perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Regulasi
mensyaratkan perusahaan asuransi memiliki tenaga ahli di kantor pusat,
ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
Terakhir,
perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh
perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau
servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti
rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya). (viva.co.id/mira)
0 komentar:
Post a Comment