Djemy S. Muasa, SH |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Setelah dilakukanya gelar perkara oleh Panwaslu Sitaro terkait dengan pelanggaran pemilu yang terjadi di kecamatan Siau tengah kampong salili, kini Panwas dan Gakumdu Sitaro telah mengambil kesimpulan untuk menghentikan perkara tersebut.
Ketua
devisi penanganan pelanggaran pemilu Djemy S Muasa SH, mengatakan, perkara
pelanggaran pemilu yang telah di lakukan gelar perkara waktu lalu, telah di
hentikan karena, tidak terbukti adanya pelanggaran pemilu di kampong Salili.
“Perkara
dihentikan sebab, tidak terbukti, atau, bukti-bukti yang diajukan, tidak
memenuhi syarat” ungkap Muasa, saat bersua dengan media online
Suaeasitaronews.com Selasa, (6/5) di kantor KPU Sitaro.
Meski
demikian, lanjut Muasa, perkara tersebut, akan di banya ke provinsi untuk
melakukan pengujian pada Rapat koordinasi (Rakor) yang akan ia ikuti.
0 komentar:
Post a Comment