SHS: Kalau Tidak Ada Aturan ini, Berhandus Sudah Pensiun
SHS memberikan sambutan
Suarasitaronews.com - MANADO – Keluarnya Undang-Undang
No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) dimana salah satu
poin mengatur batas usia pensiun jabatan struktural, dan bagi pejabat
eselon II dari usia 56 menjadi 58 tahun.
“Kalau
tidak ada aturan ini maka pasti pak Berhandus sudah tidak ada
bersama-sama dengan kita saat ini, karena sudah memasuki masa pensiun,”
ujar Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) saat memberikan
sambutan pada ucapan dalam rangka HUT ke 56 Kadis Koperasi dan UMKM
Provinsi Sulut Drs. Maurits Berhandus SH MSi, Jumat (2/5) kemarin.
Maka oleh SHS, momentum HUT yang dialami Berhandus adalah momentum pujian syukur baik kepada Tuhan maupun kepada pemerintah.
“Karena
itu syukuran hari ini sangat luar biasa, karena itu saya memberi
apresiasi atas kinerja pak Berhandus karena selama ini telah menunjukan
dedikasi dan prestasi kerja yang baik,” tutur SHS.
Ibadah
syukur yang dipimpin Sekum BPMS GMIM Pdt. Hendrik Runtuwene, STh MSi di
kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jalan 17 Agustus itu turut dihadiri
Wagub Dr. Djouhari Kansil MPd, Wabup Minahasa Ivan Sarundajang,
Inspektur Provinsi Drs. Mecky M Onibala Asisten I Bidang Pemerintahan
dan Kesra Edwin Silangen SE MS, Asisten II Bidang Perekonomian,
Pembangunan Drs. Sanny Parengkuan MAP, para pejabat Eselon II serta para
pejabat dan staf Diskop dan UMKM. (okemanado.com / mira)
0 komentar:
Post a Comment