Latest News

BANNER

BANNER
Saturday, 3 May 2014

SHS: Kalau Tidak Ada Aturan ini, Berhandus Sudah Pensiun

 
SHS memberikan sambutan

Suarasitaronews.com - MANADO – Keluarnya Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) dimana salah satu poin mengatur batas usia pensiun jabatan struktural, dan bagi pejabat eselon II dari usia 56 menjadi 58 tahun.

“Kalau tidak ada aturan ini maka pasti pak Berhandus sudah tidak ada bersama-sama dengan kita saat ini, karena sudah memasuki masa pensiun,” ujar Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) saat memberikan sambutan pada ucapan dalam rangka HUT ke 56 Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut Drs. Maurits Berhandus SH MSi, Jumat (2/5) kemarin.

Maka oleh SHS, momentum HUT yang dialami Berhandus adalah momentum pujian syukur baik kepada Tuhan maupun kepada pemerintah.

“Karena itu syukuran hari ini sangat luar biasa, karena itu saya memberi apresiasi atas kinerja pak Berhandus karena selama ini telah menunjukan dedikasi dan prestasi kerja yang baik,” tutur SHS.

Ibadah syukur yang dipimpin Sekum BPMS GMIM Pdt. Hendrik Runtuwene, STh MSi di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jalan 17 Agustus itu turut dihadiri Wagub Dr. Djouhari Kansil MPd, Wabup Minahasa Ivan Sarundajang, Inspektur Provinsi Drs. Mecky M Onibala Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MS, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan Drs. Sanny Parengkuan MAP, para pejabat Eselon II serta para pejabat dan staf Diskop dan UMKM. (okemanado.com / mira)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: SHS: Kalau Tidak Ada Aturan ini, Berhandus Sudah Pensiun Rating: 5 Reviewed By: Unknown